IBRAHIMYIBRAHIMY

HUKMY : Jurnal HukumHUKMY : Jurnal Hukum

Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan dalam rumah tangga merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin terpenuhinya hak anak atas rasa aman, keadilan, dan kesejahteraan. Anak sebagai kelompok rentan sering menjadi korban kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran yang dilakukan oleh orang tua atau anggota keluarga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak, mekanisme perlindungan hukum yang tersedia, serta kendala dalam implementasinya di Indonesia. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, perlindungan hukum diberikan melalui dua pendekatan yaitu preventif dan represif. Pendekatan preventif meliputi penyusunan kebijakan, pendidikan hukum, serta penguatan lembaga perlindungan anak, sedangkan pendekatan represif dilakukan melalui penegakan hukum, pemulihan korban dan pemberian restitusi. Meskipun kerangka hukum sudah kuat, efektivitasnya masih terhambat oleh budaya patriarki, kurangnya koordinasi antar lembaga, serta minimnya kesadaran hukum masyarakat. Oleh karena itu diperlukan optimalisasi peran aparat pengak hukum, lembaga perlindungan yang komprehensif dan berkeadilan bagi anak korban kekerasan dalam rumah tangga.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa tindak kekerasan terhadap anak dalam lingkungan keluarga merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.Sistem hukum nasional telah menyediakan kerangka perlindungan yang komprehensif melalui berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk UU PKDRT dan UU Perlindungan Anak.Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan mencakup dimensi preventif dan represif, namun implementasinya masih menghadapi berbagai hambatan seperti lemahnya penegakan hukum dan rendahnya kesadaran masyarakat.Untuk mewujudkan perlindungan yang efektif, diperlukan langkah-langkah strategis seperti peningkatan edukasi, optimalisasi peran lembaga terkait, dan penguatan koordinasi lintas sektor.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan saran penelitian lanjutan yang ada, beberapa ide penelitian baru dapat diusulkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian mendalam mengenai efektivitas program rehabilitasi psikososial bagi anak korban kekerasan dalam rumah tangga, dengan fokus pada metode intervensi yang paling efektif dalam memulihkan trauma dan meningkatkan resiliensi anak. Kedua, penelitian dapat diarahkan untuk mengkaji peran media sosial dan teknologi digital dalam memfasilitasi atau memperburuk kekerasan terhadap anak, serta merumuskan strategi pencegahan yang relevan dengan perkembangan teknologi. Ketiga, penting untuk meneliti lebih lanjut mengenai implementasi prinsip keadilan restoratif dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak, dengan mempertimbangkan perspektif korban, pelaku, dan masyarakat, serta mengevaluasi dampaknya terhadap pemulihan hubungan keluarga dan pencegahan kekerasan berulang. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan kebijakan dan program perlindungan anak yang lebih komprehensif, efektif, dan berkeadilan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menciptakan lingkungan keluarga yang aman dan harmonis bagi tumbuh kembang anak.

Read online
File size382.47 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test