IBRAHIMYIBRAHIMY

HUKMY : Jurnal HukumHUKMY : Jurnal Hukum

Penyalahguna narkotika merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang penanganannya di Indonesia masih didominasi oleh pendekatan hukum yang bersifat represif tanpa membedakan antara pelaku, pengguna, dan pelaku peredaran gelap. Dalam praktik, banyak penyalahguna yang sejatinya merupakan korban ketergantungan, justru dijatuhi pidana penjara, tanpa adanya pertimbangan untuk menjalani rehabilitasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan konsep restorative justice dalam penanganan penyalahguna narkotika di Indonesia, serta menilai efektivitasnya sebagai pendekatan tersebut sebagai alternatif pemidanaan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1030/Pid.Sus/2024/PN Dps. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, penerapan keadilan restoratif bagi penyalahguna narkotika telah memiliki landasan hukum melalui UU Nomor 35 Tahun 2009, Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, dan Perkap Nomor 8 Tahun 2021. Namun, implementasinya di lapangan belum optimal karena hambatan berupa ketiadaan permohonan asesmen terpadu, paradigma hukum yang belum berubah, dan minimnya sinergi antar lembaga penegak hukum. Oleh karena itu, dibutuhkan reformasi kebijakan hukum yang lebih berorientasi pada pemulihan penyalahguna melalui pendekatan rehabilitatif dan restoratif secara sistematis.

Konsep restorative justice secara normatif telah terintegrasi dalam sistem hukum pidana Indonesia melalui UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan peraturan turunannya, yang memberikan landasan hukum bagi penanganan penyalahguna melalui rehabilitasi medis dan sosial sebagai bentuk pemulihan.Namun, implementasinya masih menghadapi kendala seperti dominasi paradigma retributif, belum optimalnya asesmen terpadu, dan lemahnya koordinasi antar lembaga penegak hukum.Untuk mewujudkan keadilan substantif, diperlukan perubahan paradigma hukum yang lebih progresif, penguatan mekanisme asesmen sejak dini, serta harmonisasi kebijakan antar lembaga penegak hukum.

Pertama, perlu diteliti bagaimana efektivitas asesmen terpadu terhadap penyalahguna narkotika jika dilakukan sejak tahap penyidikan oleh kepolisian, apakah pendekatan interdisipliner antara petugas hukum dan tenaga medis mampu meningkatkan keputusan beralih ke rehabilitasi. Kedua, perlu dikaji model harmonisasi kelembagaan antara kepolisian, kejaksaan, dan BNN dalam sistem peradilan pidana terpadu, termasuk mekanisme komunikasi dan standar operasional bersama yang dapat mempercepat proses rujukan rehabilitasi. Ketiga, penting untuk mengevaluasi dampak jangka panjang rehabilitasi berbasis restorative justice terhadap reintegrasi sosial dan pencegahan residivisme dibandingkan dengan pemidanaan penjara, melalui studi longitudinal terhadap mantan penyalahguna yang pernah melalui kedua jalur hukum tersebut. Penelitian-penelitian ini dapat membuka jalan bagi sistem hukum yang lebih manusiawi dan efektif dalam menangani penyalahguna narkotika sebagai masalah kesehatan dan sosial, bukan hanya kriminalitas.

Read online
File size407.88 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test