UWKSUWKS

BERDAYA : Jurnal Pengabdian kepada MasyarakatBERDAYA : Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat

Tim pengabdi melakukan kegiatan penyuluhan hukum terkait dampak perkawinan dini di desa lokasi mitra yaitu Desa Persiapan Blongas, Lombok Barat, NTB ditinjau dari perspektif hukum perkawinan. Disebut Pernikahan dini karena usia perkawinan yang menurut hukum seharusnya pria dan wanita usia 19 tahun namun dilakukan oleh anak-anak yang belum memenuhi ketentuan batas usia perkawinan tersebut. Hampir sebagian kalangan bahkan negara tidak menganjurkan pekawinan dini. Tentunya hal ini dikarenakan dampak dan risiko yang bisa terjadi, terlebih jika perkawinan tersebut dilakukan karena adanya paksaan dari orang lain. Adapun risiko dari perkawinan dini menimbulkan masalah-masalah diantaranya : rentannya putus sekolah, kemiskinan, meningkatnya peluang penularan penyakit seksual, terjadinya KDRT, keguguran yang disebabkan belum siapnya Rahim sang ibu, perceraian, stunting pada bayi yang dikandung ibu muda, juga masalah yang riskan berkaitan dengan kesehatan mental pada pasangan muda. Menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN), ada 2 hal yang perlu setiap orang persiapkan sebelum menikah, yaitu faktor biologis dan psikologis. Faktor biologis berkaitan dengan kesiapan fisik dan gizi maksimal, hal ini perlu terutama bagi Perempuan yang akan mengalami kehamilan dan melahirkan. Sedangkan faktor psikologis berkaitan dengan Kesehatan mental bagi setiap pasangan muda-mudi yang melakukan perkawinan dini tersebut. Sehingga penyuluhan hukum ini dilakukan menjadi penting mengingat di lokasi mitra banyak terjadi perkawinan dini yang dilaksanakan oleh anak-anak di desa setempat.

Berdasarkan hasil dari kegiatan penyuluhan hukum ini dapat diambil kesimpulan sekaligus rekomendasi yaitu sesuai dengan tujuan pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum ini dapat menjadi solusi dan menambah pengetahuan bagi masyarakat desa Persiapan Blongas khususnya berkaitan dengan tema yang diangkat dalam kegiatan ini.Penyuluhan hukum yang dilakukan oleh tim Pengabdi menjadi penting bagi masyarakat desa setempat yang mana masih membudaya perjodohan sehingga perkawinan dini menjadi budaya pula di masyarakat setempat.Namun pemerintah setempat menyadari bahwa kondisi seperti itu tidak baik jika berlangsung lebih lama lagi mengingat dampak dari perkawinan dini juga membahayakan anak yang akan dilahirkan dari ibu yang masih belum siap hamil dan melahirkan anak.Sehingga kegiatan ini juga menjadi sebuah rekomendasi bagi peserta untuk dapat menghindari perkawinan dini sehingga masyarakat desa setempat menjadi lebih sehat dan makmur.

Berdasarkan latar belakang permasalahan perkawinan dini yang masih tinggi di Desa Persiapan Blongas, Lombok Barat, serta hasil diskusi dengan masyarakat, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian kualitatif mendalam untuk mengidentifikasi secara komprehensif faktor-faktor budaya dan sosial yang melatarbelakangi praktik perkawinan dini di desa tersebut, termasuk peran serta persepsi tokoh masyarakat dan agama. Kedua, penelitian kuantitatif dapat dilakukan untuk mengukur efektivitas program-program pencegahan perkawinan dini yang telah berjalan, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang paling berpengaruh terhadap keberhasilan program tersebut. Ketiga, penelitian longitudinal dapat dilakukan untuk memantau dampak jangka panjang perkawinan dini terhadap kesehatan fisik dan mental anak-anak yang lahir dari pernikahan dini, serta dampaknya terhadap perkembangan sosial dan ekonomi keluarga. Dengan menggabungkan hasil penelitian-penelitian ini, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang permasalahan perkawinan dini dan merumuskan strategi intervensi yang lebih efektif dan berkelanjutan.

Read online
File size675.85 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test