ENSIKLOPEDIAKUENSIKLOPEDIAKU

Ensiklopedia Social ReviewEnsiklopedia Social Review

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktik budaya hukum dalam layanan pinjaman online (pinjol) di Indonesia, khususnya dalam menjamin keseimbangan antara kepentingan bisnis penyelenggara dan perlindungan terhadap konsumen. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah tantangan budaya hukum dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan kepentingan bisnis dalam praktik pinjaman online, terutama pada aspek penagihan yang tidak manusiawi dan penyalahgunaan data pribadi oleh penyelenggara pinjol ilegal. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Data yang digunakan bersumber dari bahan hukum primer seperti KUH Perdata, UU Perlindungan Konsumen, dan POJK, serta bahan hukum sekunder berupa literatur ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lemahnya budaya hukum masyarakat dan pelaku usaha menjadi salah satu penyebab utama maraknya pelanggaran oleh pinjol ilegal. Penagihan yang disertai intimidasi dan penyebaran data pribadi tanpa izin tidak hanya melanggar hukum positif, tetapi juga mengancam hak asasi konsumen dan menimbulkan tekanan psikologis. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan pentingnya peran budaya hukum dalam menguatkan efektivitas norma hukum yang telah ada. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas, penghapusan pinjol ilegal, dan peningkatan literasi hukum masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang adil, aman, dan berkelanjutan.

Tantangan budaya hukum dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan kepentingan bisnis dalam praktik pinjaman online, khususnya yang dilakukan oleh penyelenggara ilegal, menimbulkan berbagai permasalahan serius terkait perlindungan konsumen dan pelanggaran hak atas data pribadi.Penagihan yang tidak manusiawi, penggunaan data pribadi tanpa izin, serta ketidakseimbangan posisi hukum antara pemberi dan penerima pinjaman mencerminkan lemahnya budaya hukum, baik dari sisi masyarakat sebagai konsumen maupun pelaku usaha yang cenderung mengabaikan prinsip etika bisnis dan kepatuhan hukum.Meskipun secara normatif terdapat perlindungan hukum melalui KUH Perdata, UU Perlindungan Konsumen, dan POJK 77/2016, efektivitas perlindungan tersebut sangat tergantung pada kesadaran hukum masyarakat serta keseriusan aparat dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum.Dengan demikian, budaya hukum menjadi elemen krusial yang menentukan apakah sistem hukum dapat benar-benar menjamin keseimbangan antara perlindungan konsumen dan kelangsungan bisnis digital yang adil.

Untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang adil dan berkelanjutan, diperlukan penguatan budaya hukum di kalangan masyarakat, pelaku usaha, dan aparat penegak hukum. Peningkatan literasi hukum dan edukasi tentang hak dan kewajiban dalam transaksi digital dapat membantu masyarakat dalam membedakan pinjol legal dan ilegal. Pemerintah dan lembaga pengawas perlu meningkatkan upaya preventif dan represif terhadap penyelenggara pinjol ilegal. Selain itu, penting untuk mengembangkan regulasi yang responsif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi, khususnya dalam hal perlindungan data pribadi dalam ekosistem keuangan digital. Dengan demikian, keseimbangan antara kepentingan bisnis dan perlindungan konsumen dalam praktik pinjaman online dapat tercapai secara berkelanjutan dalam kerangka negara hukum Indonesia.

  1. Vol. 4 No. 3 (2022) | UNES Law Review. vol unes law review doi https unesrev v4i3 published articles... doi.org/10.31933/unesrev.v4i3Vol 4 No 3 2022 UNES Law Review vol unes law review doi https unesrev v4i3 published articles doi 10 31933 unesrev v4i3
Read online
File size82.49 KB
Pages6
DMCAReport

Related /

ads-block-test