STIE TDNSTIE TDN

Tangible JournalTangible Journal

Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap kepatuhan wajib pajak orang pribadi pada usaha tani di Desa Tiohu, Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontalo. Menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi transendental, data primer dikumpulkan melalui wawancara dan observasi. Analisis data dilakukan berdasarkan empat konsep utama fenomenologi Husserl, yaitu epoche, noema, noesis, dan intuisi makna esensial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepatuhan pajak petani tidak muncul dari pemahaman hukum secara reflektif, melainkan terbentuk melalui struktur sosial, tradisi lokal, dan arahan dari aparatur desa. Kesadaran pajak bersifat pasif dan kabur, lebih dipengaruhi oleh norma sosial daripada pengetahuan hukum formal. Dengan demikian, kepatuhan pajak di desa ini lebih mencerminkan adaptasi terhadap norma lokal daripada hasil internalisasi terhadap sistem perpajakan negara. Temuan ini mengindikasikan bahwa upaya peningkatan kepatuhan pajak perlu mempertimbangkan pendekatan yang kontekstual dan berbasis budaya lokal.

Wajib pajak orang pribadi pada usaha tani di Desa Tiohu, Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontalo masih dibentuk oleh struktur sosial, tradisi lokal, dan ketergantungan terhadap peran aparatur desa.Fenomena kepatuhan wajib pajak orang pribadi pada usaha tani di Desa Tiohu tidak hadir sebagai hubungan sadar antara individu dan negara, tetapi sebagai pengalaman sosial yang diarahkan oleh lingkungan lokal.Kesadaran terhadap kewajiban pajak masih bersifat kabur, gabungan, dan tergantung pada pihak luar, sehingga kepatuhan terjadi bukan karena pemahaman atau niat, melainkan karena arahan sosial yang diterima secara pasif.

Pertama, perlu diteliti bagaimana penerapan sistem pelaporan pajak berbasis desa melalui aplikasi digital sederhana yang dikelola oleh perangkat desa dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak petani secara lokal. Kedua, diperlukan penelitian tentang efektivitas pelatihan literasi perpajakan yang menggunakan pendekatan budaya lokal, seperti metode cerita rakyat atau pertemuan adat, dalam membentuk pemahaman pajak yang lebih dalam di kalangan petani. Ketiga, penting untuk mengkaji bagaimana integrasi data pertanian dari kelompok tani atau kelompok penyuluh dengan sistem perpajakan dapat mempermudah penghitungan dan pelaporan kewajiban pajak secara otomatis, tanpa mengganggu rutinitas usaha tani. Penelitian-penelitian ini dapat membantu merancang model kepatuhan pajak yang tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga selaras dengan realitas sosial, budaya, dan ekonomi pedesaan. Dengan demikian, kebijakan perpajakan dapat menjadi bagian dari pemberdayaan komunitas, bukan sekadar kewajiban formal yang asing bagi petani. Pendekatan ini juga membuka ruang untuk memahami bagaimana identitas petani sebagai warga negara dapat diperkuat melalui partisipasi sukarela dalam sistem perpajakan. Selain itu, perlu dieksplorasi model insentif non-moneter, seperti akses prioritas terhadap pupuk bersubsidi atau alat pertanian, sebagai bentuk penghargaan bagi petani yang patuh pajak. Studi lanjutan juga bisa mengevaluasi peran kepala desa sebagai agen perpajakan berbasis komunitas dalam konteks digitalisasi layanan publik. Ke depan, riset bisa melihat bagaimana kesadaran pajak berkembang jika informasi dikomunikasikan melalui tokoh adat atau sesepuh desa, bukan hanya melalui jalur birokrasi formal. Akhirnya, penting untuk membandingkan pola kepatuhan antar desa dengan karakteristik sosial dan ekonomi berbeda untuk mengidentifikasi faktor kunci yang memengaruhi keberhasilan pendekatan lokal terhadap kepatuhan pajak.

Read online
File size234.1 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test