UNIRAYAUNIRAYA

Jurnal Panah HukumJurnal Panah Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui . Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu salah satu bidang ilmu hukum yang memandang sistem hukum sebagai sistem yang menggunakan dan menganalisis data sekunder. Data primer, sekunder, dan tersier diperoleh dari teks-teks hukum. Penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Analisis data kualitatif melibatkan pemeriksaan informasi yang terkumpul tanpa menggunakan nilai numerik. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pelaku tindak pidana terkait cyberbullying dapat memenuhi syarat untuk memperoleh perlindungan hukum. Hal ini sesuai dengan Keputusan Bersama Nomor 229 Tahun 2021, 154 Tahun 2021, dan KB/2/VI/2021 dari Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung, serta Kapolri mengenai penerapan ketentuan khusus dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Berdasarkan putusan tersebut, tidak semua ketelanjangan atau pornografi dianggap menyinggung.

Pelaku tindak pidana cyberbullying berhak atas perlindungan hukum sesuai dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil bagi setiap orang.Perlindungan hukum bagi pelaku harus mempertimbangkan konteks sosiokultural dan tujuan penyebaran konten, sebagaimana ditegaskan dalam keputusan bersama antara Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri.Oleh karena itu, tidak semua penyebaran konten bermuatan kesusilaan dikategorikan sebagai tindak pidana, tergantung pada konteks dan maksud penyebarannya.

Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai bagaimana konteks sosial-budaya di berbagai daerah di Indonesia memengaruhi penafsiran konten cyberbullying, sehingga dapat dirumuskan pedoman hukum yang lebih adaptif terhadap keragaman lokal. Kedua, diperlukan studi tentang efektivitas penerapan restorative justice dalam kasus cyberbullying, terutama dalam kaitannya dengan rehabilitasi pelaku dan rekonsiliasi dengan korban, agar sistem peradilan tidak hanya bersifat represif tetapi juga berorientasi pada pemulihan. Ketiga, perlu dikaji secara mendalam bagaimana peran platform digital dalam mencegah dan menangani cyberbullying, termasuk pertanggungjawaban hukum mereka saat terjadi penyebaran konten bermasalah, sehingga dapat dirancang kerangka kerja kolaboratif antara negara, teknologi, dan masyarakat dalam menanggulangi kejahatan siber.

  1. PUTUSAN PEMIDANAAN TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT DAN MATINYA ORANG | Jurnal Panah... doi.org/10.57094/jph.v3i2.1930PUTUSAN PEMIDANAAN TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT DAN MATINYA ORANG Jurnal Panah doi 10 57094 jph v3i2 1930
  2. PENJATUHAN HUKUMAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYELUDUPAN MANUSIA DI BAWAH ANCAMAN BATAS MINIMUM... doi.org/10.57094/jph.v3i2.1353PENJATUHAN HUKUMAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYELUDUPAN MANUSIA DI BAWAH ANCAMAN BATAS MINIMUM doi 10 57094 jph v3i2 1353
  3. KEKUATAN HUKUM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN SECARA HUKUM ADAT | Jurnal Panah Hukum.... doi.org/10.57094/jph.v3i2.1474KEKUATAN HUKUM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN SECARA HUKUM ADAT Jurnal Panah Hukum doi 10 57094 jph v3i2 1474
Read online
File size430.43 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test