UIN SGDUIN SGD

khazanah hukumkhazanah hukum

Pengadaan tanah untuk kepentingan umum merupakan instrumen strategis dalam agenda pembangunan nasional di Indonesia, namun kerap menimbulkan persoalan hukum, sosial, dan pelanggaran hak asasi manusia. Kajian-kajian sebelumnya cenderung berfokus pada aspek administratif dan prosedural, dengan sedikit perhatian terhadap keadilan normatif, konsistensi hukum, dan perspektif perbandingan lintas negara. Artikel ini berupaya mengisi kekosongan tersebut dengan menganalisis secara kritis Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 sebagai revisi atas Government Regulation No. 19 Tahun 2021, khususnya dalam kaitannya dengan prinsip keadilan, hierarki peraturan perundang-undangan, dan arah reforma agraria. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif berbasis studi kepustakaan hukum normatif, artikel ini mengkaji instrumen hukum utama seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023), dan Undang-Undang Pokok Agraria (UU No. 5 Tahun 1960). Kajian ini mengintegrasikan pendekatan normatif, kelembagaan, dan komparatif untuk menilai peran Lembaga Bank Tanah, mekanisme kompensasi, dan keterlibatan masyarakat terdampak. Analisis juga mencakup sejauh mana Government Regulation 39/2023 selaras dengan semangat redistribusi agraria serta menjawab risiko pelanggaran hak asasi manusia. Temuan menunjukkan bahwa meskipun regulasi ini menghadirkan perbaikan struktural pada aspek prosedural dan koordinasi kelembagaan, sejumlah persoalan mendasar tetap belum teratasi—terutama terkait penggusuran paksa, klaim tanah adat, dan akses terhadap keadilan. Artikel ini menawarkan kontribusi baru melalui pendekatan kritis yang menggabungkan analisis doktrinal, perspektif HAM, dan perbandingan internasional untuk mendorong reformasi hukum pengadaan tanah yang berorientasi pada keadilan.

Land acquisition for public interest is a fundamental pillar in realizing sustainable, inclusive, and equitable national development.Government Regulation Number 39 of 2023 is present as a concrete step in strengthening the legal basis for land acquisition by emphasizing the importance of the role of institutions such as the Land Bank, strengthening public participation, and improving governance.Its implementation is still faced with a number of structural, technical, and social challenges, such as inaccurate land data, limited human resource capacity, and community resistance due to minimal legal literacy and meaningful participation.An integrated approach is needed through synergy between sectors, utilization of information technology such as GIS and ZNT, and participatory supervision by civil society and independent institutions to answer this problem.The success of land acquisition is not only determined by the completeness of regulations, but also by a commitment to transparent, accountable implementation and upholding the constitutional rights of citizens.Land acquisition must be positioned not merely as an administrative instrument, but as a transformational strategy that ensures that national development truly sides with the people and is able to answer the challenges of social justice in real terms.

Untuk mengatasi kompleksitas tantangan dalam implementasi, pengadaan tanah harus diposisikan sebagai bagian dari reformasi tata kelola yang lebih luas. Koordinasi lintas sektoral dan kolaborasi antarpemerintah adalah prasyarat penting. Keterlibatan aktif dari Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, pemerintah daerah, lembaga penilai tanah, dan yudisial harus terintegrasi. Pembentukan tim tugas khusus di tingkat nasional dan regional dapat menjadi solusi konkret untuk mempercepat proses dan memastikan akuntabilitas. Tim-tim ini harus dilengkapi dengan sistem pelaporan elektronik yang memungkinkan evaluasi rutin dan partisipasi publik dalam upaya pemantauan. Penggunaan teknologi digital, seperti Sistem Informasi Geografis (SIG) dan Zona Nilai Tanah (ZNT), sangat penting untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi. SIG menawarkan data spasial yang akurat yang dapat digunakan untuk memetakan kepemilikan tanah, status hukum, dan hubungan sosial-ekonomi. ZNT menyediakan pedoman objektif untuk menentukan nilai tanah berdasarkan karakteristik regional dan dinamika pasar. Ketika kedua sistem terintegrasi ke dalam basis data nasional yang dapat diakses publik, kepercayaan terhadap proses pengadaan tanah dapat ditingkatkan secara signifikan.

  1. khazanah hukum. evaluating justice framework land acquisition policy review government regulation khazanah... khazanah.uinsgd.ac.id/index.php/kh/article/view/46675khazanah hukum evaluating justice framework land acquisition policy review government regulation khazanah khazanah uinsgd ac index php kh article view 46675
Read online
File size366.91 KB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test