UIN SGDUIN SGD

khazanah hukumkhazanah hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mekanisme penetapan dan tantangan implementasi pengakuan Masyarakat Hukum Adat Batak Toba Samosir, khususnya dalam perlindungan hak atas tanah adat, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 1 Tahun 2020. Studi ini penting mengingat perlindungan hak kolektif masyarakat adat merupakan amanat konstitusi yang kerap menghadapi kendala administratif dan politis di tingkat lokal. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan desain kualitatif, dengan unit analisis berupa Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2020 dan peraturan terkait lainnya. Data dikumpulkan melalui studi pustaka terhadap bahan hukum primer (peraturan perundang-undangan), sekunder (literatur akademik), dan tersier (kamus dan ensiklopedia hukum). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengakuan wilayah adat mengacu pada prinsip ripe-ripe (hak komunal) dan pangumpolan (hak individual), namun masih menghadapi hambatan teknis dan administratif. Hambatan tersebut antara lain belum adanya Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai pedoman implementatif, keterbatasan data spasial dan historis yang valid, serta minimnya partisipasi komunitas adat dalam proses verifikasi wilayah. Situasi ini mengakibatkan inkonsistensi antara norma hukum tertulis dan praktik pengakuan di lapangan. Implikasi dari penelitian ini menegaskan pentingnya sinkronisasi regulasi antara pusat dan daerah, serta urgensi perumusan Perkada sebagai dasar operasional yang konkret dan partisipatif. Orisinalitas penelitian ini terletak pada fokusnya terhadap ketegangan antara struktur hukum formal dan norma adat dalam konteks sistem hukum desentralisasi di Indonesia.

Studi ini menunjukkan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 1 Tahun 2020 telah memberikan dasar hukum yang penting untuk pengakuan Masyarakat Hukum Adat Batak Toba (MHA), khususnya dalam melindungi hak ulayat (hak atas tanah adat) dan melestarikan struktur sosial-budaya adat.Mekanisme pengakuan yang bersifat legal-formal telah dirancang untuk menjembatani kesenjangan antara sistem hukum negara dan pengetahuan lokal masyarakat adat.Namun, pada tingkat implementasi, mekanisme ini menghadapi hambatan serius, termasuk kurangnya panduan teknis, kapasitas administratif yang lemah, dan kurangnya dokumentasi tertulis dari masyarakat adat, yang menyebabkan proses verifikasi cenderung administratif dan gagal melibatkan dimensi budaya yang substansial.Kontribusi utama studi ini terletak pada analisis mendalamnya terhadap karakteristik unik masyarakat Batak Toba, seperti sistem marga, struktur spasial adat (huta, hauma, parjampalan, harangan), dan filsafat Dalihan Na Tolu, yang sebagian besar diabaikan dalam hukum positif.Studi ini juga memperkaya diskursus hukum adat dengan menekankan pentingnya epistemologi lokal dan pemerintahan partisipatif dalam proses pengakuan, serta menawarkan solusi praktis dalam bentuk integrasi kebijakan lokal (Perkada) dengan payung hukum nasional (RUU Masyarakat Adat).

Untuk memperkuat pengakuan Masyarakat Hukum Adat Batak Toba, pemerintah daerah harus mengeluarkan panduan teknis resmi dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang mendetailkan indikator, metode, dan standar implementasi untuk mengidentifikasi, memverifikasi, dan memvalidasi MHA. Hal ini mengatasi ketidakpastian hukum yang sering muncul akibat kurangnya instrumen teknis, seperti yang juga terjadi dalam konteks internasional seperti Panama dan Honduras, di mana partisipasi adat dalam pemetaan tanpa dukungan administratif yang memadai menyebabkan ketidakseimbangan kekuasaan baru. Selain itu, kapasitas teknis dan anggaran untuk camat (kepala distrik) dan komite verifikasi harus diperkuat agar proses tidak terhenti pada tingkat administratif. Praktik positif dari Michoacán, Meksiko menunjukkan bahwa pelatihan teknis dan koordinasi lintas sektoral sangat penting dalam menjembatani kebijakan konservasi partisipatif dan keadilan sosial. Dokumentasi partisipatif berbasis komunitas juga harus dikembangkan sebagai bentuk hukum alternatif untuk wilayah adat yang kekurangan bukti tertulis. Pengalaman sukses dari Peru dan Kanada menekankan pentingnya transparansi, kepercayaan, dan waktu dalam membangun dokumentasi partisipatif yang diakui negara, serta memperkuat dialog antara masyarakat adat dan institusi pemerintah.

  1. Legal Research Methodology Reposition in Research on Social Science | International Journal of Criminology... lifescienceglobal.com/pms/index.php/ijcs/article/view/7848Legal Research Methodology Reposition in Research on Social Science International Journal of Criminology lifescienceglobal pms index php ijcs article view 7848
  2. The Customary Law of the Communal Property and Sustainability in Coping with the Economic Impact of Covid-19... doi.org/10.55908/sdgs.v12i1.2548The Customary Law of the Communal Property and Sustainability in Coping with the Economic Impact of Covid 19 doi 10 55908 sdgs v12i1 2548
  3. khazanah hukum. regional government policy protecting customary land rights case study toba batak indigenous... doi.org/10.15575/kh.v7i3.45647khazanah hukum regional government policy protecting customary land rights case study toba batak indigenous doi 10 15575 kh v7i3 45647
  4. Declarative System in Preventing the Criminalisation of Indigenous People for Adat Rights Conflicts in... doi.org/10.28946/slrev.Vol6.Iss2.1359.pp254-267Declarative System in Preventing the Criminalisation of Indigenous People for Adat Rights Conflicts in doi 10 28946 slrev Vol6 Iss2 1359 pp254 267
Read online
File size457.25 KB
Pages18
DMCAReport

Related /

ads-block-test