UBBUBB

PROGRESIF: Jurnal HukumPROGRESIF: Jurnal Hukum

Penelitian ini membahas permasalahan hukum terkait eksploitasi pertambangan di pulau kecil, khususnya di Provinsi Kepulauan Riau, yang menghadapi tantangan besar dalam menjaga keseimbangan antara pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan. Dalam konteks perubahan regulasi melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 10 Tahun 2024, artikel ini mengkaji dampak terhadap perusahaan yang telah memiliki izin usaha pertambangan (IUP) sebelumnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum perusahaan yang telah memiliki izin sebelum penerapan regulasi baru, serta merumuskan solusi harmonisasi regulasi yang tidak hanya melindungi hak perusahaan tetapi juga keberlanjutan ekosistem pulau mikro. Dalam penelitian ini, ditemukan bahwa terdapat disharmoni antara kewenangan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang memunculkan potensi sengketa dan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, mekanisme transisi yang adil dan koordinasi lintas kementerian sangat diperlukan untuk menjamin perlindungan lingkungan, kepastian hukum bagi perusahaan, serta kesejahteraan masyarakat lokal.

Perusahaan yang telah memperoleh IUP sebelum berlakukannya Permen KP Nomor 10 Tahun 2024 memiliki kedudukan hukum yang sah berdasarkan prinsip perlindungan hak yang telah diperoleh (acquired rights).Namun, perusahaan perlu dilakukan audit lingkungan ketat agar degradasi lingkungan tidak terjadi.Harmonisasi peraturan dapat dilakukan dengan duduk bersama antar Kementerian Hukum, KKP, ESDM, KLH, dan Kementerian Kehutanan agar harmonisasi perizinan tercapai.

Untuk mengembangkan penelitian lanjutan, diperlukan studi evaluasi mekanisme transisi yang adil bagi pemegang izin lama dalam menghadapi regulasi baru, dengan fokus pada dampak sosial-ekonomi terhadap masyarakat lokal. Topik lain yang relevan adalah analisis perbandingan antara dampak lingkungan pertambangan di pulau mikro sebelum dan setelah penerapan Permen KP 10/2024, termasuk perlindungan ekosistem terumbu karang. Selain itu, perlu dijelaskan strategi kompensasi atau insentif bagi perusahaan yang izinnya terdampak, serta bagaimana kemitraan dengan masyarakat lokal dapat memperkuat implementasi konservasi di wilayah pesisir.

  1. Relevansi Asas-Asas Good Governance dalam System Penyelenggaraan Hukum Administrasi Negara | JIIP - Jurnal... doi.org/10.54371/jiip.v6i8.2576Relevansi Asas Asas Good Governance dalam System Penyelenggaraan Hukum Administrasi Negara JIIP Jurnal doi 10 54371 jiip v6i8 2576
  2. Makanan Dan Kebiasaan Makan Kepiting Merah (Thalamita spinimana, Dana 1852) Di Perairan Dompak, Tanjungpinang,... ejournal3.undip.ac.id/index.php/jmr/article/view/34488Makanan Dan Kebiasaan Makan Kepiting Merah Thalamita spinimana Dana 1852 Di Perairan Dompak Tanjungpinang ejournal3 undip ac index php jmr article view 34488
  3. Estimasi Karakteristik Sosial-Ekonomi Wilayah dalam Capaian Pembangunan Berkelanjutan untuk 100% Akses... doi.org/10.14710/jil.21.1.220-227Estimasi Karakteristik Sosial Ekonomi Wilayah dalam Capaian Pembangunan Berkelanjutan untuk 100 Akses doi 10 14710 jil 21 1 220 227
Read online
File size342.99 KB
Pages19
DMCAReport

Related /

ads-block-test