UNKRISWINAUNKRISWINA

Jurnal Kemahiran Hukum Unkriswina SumbaJurnal Kemahiran Hukum Unkriswina Sumba

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan konsep penyertaan (deelneming) dalam tindak pidana penyelundupan manusia (people smuggling) di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa undang-undang tersebut secara tegas mengatur sanksi pidana bagi pelaku utama penyelundupan manusia, tetapi konsep penyertaan belum efektif diterapkan terhadap pihak yang diselundupkan. Penelitian ini menyoroti potensi tanggung jawab pidana bagi pihak yang diselundupkan sebagai penyertaan dalam tindak pidana.

Penerapan Pasal 120 Undang-Undang Keimigrasian telah efektif pada pelaku utama, tetapi konsep penyertaan (deelneming) pada pihak yang diselundupkan belum diterapkan dalam praktik peradilan.Orang yang diselundupkan, khususnya yang secara sukarela terlibat dan membayar jasa penyelundupan, seharusnya dianggap sebagai pelaku penyertaan (doenpleger) dalam tindak pidana.Perlu adanya penyesuaian hukum dan penerapan Pasal 120 terhadap pihak yang diselundupkan untuk menegakkan keadilan.

Penelitian lanjutan dapat dilakukan untuk mengeksplorasi implementasi konsep penyertaan (deelneming) dalam konteks hukum lain terkait kejahatan migrasi. Studi banding antar-negara terhadap regulasi penyelundupan manusia dan tanggung jawab korban juga relevan untuk menemukan pendekatan hukum yang lebih efektif. Selain itu, penelitian tentang dampak ekonomi dan sosial penyelundupan terhadap pihak yang diselundupkan dapat memberikan wawasan lebih luas untuk memformulasi kebijakan keimigrasian yang lebih komprehensif.

Read online
File size371.39 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test