UINUIN

AHKAM : Jurnal Ilmu SyariahAHKAM : Jurnal Ilmu Syariah

Advokat adalah orang yang berprofesi memberikan bantuan hukum, baik di dalam maupun luar pengadilan berdasarkan undang-undang. Jasa hukum yang diberikan advokat berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Advokat mempunyai tugas-tugas yang beragam, baik melayani seseorang dalam memecahkan masalahnya, memelihara hak-hak orang yang dirampas haknya atau hanya sekedar memberikan saran. Islam memberikan atensi yang tinggi dalam masalah hukum, begitu pun terhadap status dan kewenangan kuasa atau wakil. Penyerahan, pendelegasian atau pemberian mandat adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada orang lain dalam hal-hal yang dapat diwakilkan. Islam mensyariatkan wakâlah karena manusia membutuhkanya.

Sejak zaman Romawi, profesi advokat dianggap mulia, terutama dalam membantu tanpa mengharapkan imbalan.18 Tahun 2003 mengatur mekanisme kerja advokat, memberikan legitimasi dan rambu-rambu sebagai kontrol tanggung jawab profesi.Advokat berkewajiban membela tersangka tanpa membedakan latar belakang dan menjunjung tinggi independensi, sementara cikal bakal advokat dalam Islam ditelusuri dari praktik al-wakâlah.

Penelitian lanjutan dapat dilakukan untuk menganalisis efektivitas implementasi UU Advokat dalam melindungi hak-hak tersangka dari berbagai latar belakang, dengan fokus pada mekanisme pengawasan dan penegakan kode etik profesi advokat. Studi komparatif antara konsep al-wakalah dalam hukum Islam dan praktik advokasi modern dapat dilakukan untuk mengidentifikasi prinsip-prinsip etis dan nilai-nilai yang relevan dalam konteks kontemporer. Selain itu, penting untuk meneliti peran advokat dalam mediasi dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan, serta dampaknya terhadap akses keadilan bagi masyarakat marginal. Bagaimana peran advokat dalam sistem peradilan pidana dapat dioptimalkan untuk memastikan proses hukum yang adil dan transparan bagi semua pihak, tanpa memandang status sosial atau latar belakang ekonomi? Apakah ada perbedaan signifikan dalam kualitas layanan hukum yang diberikan oleh advokat yang berlatar belakang pendidikan hukum Islam dibandingkan dengan mereka yang berlatar belakang pendidikan hukum konvensional, dan bagaimana hal ini memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat?.

  1. #kode etik profesi#kode etik profesi
  2. #kode etik profesi#kode etik profesi
File size412.25 KB
Pages8
DMCAReportReport

ads-block-test