UMMUMM

Legality : Jurnal Ilmiah HukumLegality : Jurnal Ilmiah Hukum

Penduduk Aceh menolak kapal yang membawa lebih dari 200 migran Rohingya pada awal 2024; oleh karena itu, UNHCR meminta otoritas Indonesia agar mengizinkan mereka turun. Laporan UNHCR menyatakan bahwa saat ini terdapat 1.608 pengungsi di Aceh, termasuk 140 penyintas dari tahun sebelumnya. Kekhawatiran meningkat terkait dampak signifikan dari gelombang masuknya Rohingya di Aceh. Penerimaan Indonesia terhadap mereka yang mencari keselamatan atas alasan kemanusiaan telah memengaruhi populasi Aceh secara signifikan. Indonesia berada di bawah tekanan untuk memberikan bantuan kepada pengungsi Rohingya meskipun tidak menjadi pihak penandatangan Konvensi Pengungsi. Masalah yang dibahas adalah apakah Indonesia secara hukum wajib membantu pengungsi Rohingya berdasarkan Konvensi Pengungsi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu analisis dokumen kualitatif terhadap data sekunder seperti buku, makalah, dan perjanjian, khususnya Konvensi Pengungsi 1951. Hasil menunjukkan bahwa karena Indonesia bukan penandatangan Konvensi Pengungsi, negara tersebut tidak memiliki kewajiban hukum untuk membantu pengungsi Rohingya di Aceh berdasarkan konvensi tersebut. Namun, Indonesia tetap memiliki tanggung jawab berdasarkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Indonesia belum menandatangani atau meratifikasi Konvensi Pengungsi, namun tetap memiliki tanggung jawab hukum terhadap pengungsi Rohingya karena merupakan pihak pada UDHR.Regulasi nasional tentang pengungsi masih tidak jelas dan kurang memadai, sehingga diperlukan regulasi yang lebih transparan dan kuat, termasuk pertimbangan apakah Indonesia akan bergabung dengan Konvensi Pengungsi.Tindakan Indonesia dalam memberikan bantuan kemanusiaan serta mendorong negara‑negara penandatangan Konvensi untuk menerima Rohingya merupakan pemenuhan kewajiban berdasarkan UDHR.

Penelitian selanjutnya sebaiknya melakukan analisis komparatif antara implementasi prinsip non‑refoulement dalam kebijakan Indonesia dan standar internasional, khususnya pada praktik di provinsi Aceh, untuk mengidentifikasi kesenjangan hukum serta potensi perbaikan. Selanjutnya, diperlukan studi empiris yang mengkaji dampak sosial‑ekonomi penambahan pengungsi Rohingya terhadap komunitas lokal di Aceh, termasuk persepsi keamanan, perubahan demografis, dan tingkat integrasi budaya, guna memberikan dasar kebijakan yang responsif. Terakhir, kajian kebijakan mengenai kemungkinan ratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 oleh Indonesia perlu dilakukan, dengan menilai implikasi terhadap kedaulatan nasional, penyesuaian regulasi domestik, serta konsekuensi bagi sistem perlindungan hak asasi manusia di negara tersebut. Dengan menjawab tiga pertanyaan penelitian tersebut, diharapkan dapat memperjelas peran Indonesia dalam kerangka hukum internasional, meningkatkan efektivitas perlindungan pengungsi, serta menyeimbangkan kepentingan kemanusiaan dengan kepentingan nasional.

  1. Future of Rohingyas: Dignified Return to Myanmar or Restoring Their Rights or Both | Rahman | IKAT: The... jurnal.ugm.ac.id/ikat/article/view/57706Future of Rohingyas Dignified Return to Myanmar or Restoring Their Rights or Both Rahman IKAT The jurnal ugm ac ikat article view 57706
File size291.48 KB
Pages13
DMCAReportReport

ads-block-test