YOSSOEDARSOYOSSOEDARSO

Justice Pro: Jurnal Ilmu HukumJustice Pro: Jurnal Ilmu Hukum

Asuransi kendaraan bermotor merupakan salah satu bentuk asuransi kerugian yang bertujuan memberikan perlindungan hukum dan finansial bagi pemegang polis terhadap risiko kerusakan atau kehilangan kendaraan. Hubungan hukum antara perusahaan asuransi dan pemegang polis didasarkan pada perjanjian asuransi yang dituangkan dalam polis, yang secara praktik berwujud perjanjian baku sehingga berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan posisi para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum asuransi atau pertanggungan serta kedudukan premi asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dalam kaitannya dengan penyelesaian klaim asuransi kendaraan bermotor. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, teori hukum, dan doktrin hukum, serta mengkaji kesesuaian antara hukum tertulis (law in the book) dan praktik pelaksanaannya (law in the action). Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum asuransi di Indonesia masih tersebar dalam berbagai peraturan, terutama KUHD dan Undang‑Undang tentang Usaha Perasuransian, sementara pengaturan khusus mengenai asuransi kendaraan bermotor belum diatur secara komprehensif. Premi asuransi merupakan unsur esensial dalam perjanjian asuransi yang menjadi kontra‑prestasi atas pengalihan risiko, dan perjanjian asuransi bersifat konsensual sehingga mengikat para pihak sejak tercapainya kesepakatan.. Dalam praktik penyelesaian klaim, masih ditemukan kendala berupa prosedur yang berbelit dan keterlambatan pembayaran klaim, yang menempatkan pemegang polis pada posisi lemah. Oleh karena itu, diperlukan penguatan perlindungan hukum bagi pemegang polis guna menjamin kepastian dan keadilan dalam penyelesaian klaim asuransi kendaraan bermotor.

Dasar hukum asuransi atau pertanggungan di Indonesia terutama diatur dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Dagang (KUHD) dan dilengkapi dengan Undang‑Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.Pengaturan mengenai asuransi kendaraan bermotor masih bersifat tersebar dan belum diatur secara khusus, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik penyelesaian klaim.Premi asuransi menurut KUHD merupakan unsur pokok dalam perjanjian asuransi sebagai kontra‑prestasi atas pengalihan risiko.Perjanjian asuransi bersifat konsensual, sehingga hak dan kewajiban penanggung dan tertanggung lahir sejak tercapainya kesepakatan.

Riset lanjutan dapat memusatkan perhatian pada pengembangan dan evaluasi kebijakan regulasi khusus asuransi kendaraan bermotor di tingkat nasional, dengan mengkaji potensi peraturan baru yang dapat menutupi celah hukum yang ada serta menguatkan perlindungan pemegang polis. Penelitian berikutnya dapat mengeksplorasi model integrasi teknologi digital—seperti platform klaim berbasis blockchain—yang mampu menyederhanakan prosedur klaim, mempercepat pembayaran, dan meningkatkan transparansi bagi semua pihak. Akhirnya, studi terhadap dampak kebijakan konsumen asuransi kendaraan bermotor di sektor ekspor ekonomi digital akan membantu menyusun rekomendasi adaptif yang memfasilitasi persaingan pasar yang adil dan adil bagi pemegang polis di era digital.

Read online
File size208.75 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test