YOSSOEDARSOYOSSOEDARSO

Justice Pro: Jurnal Ilmu HukumJustice Pro: Jurnal Ilmu Hukum

Penelitian ini membahas pengaturan hukum, implementasi, serta sanksi terhadap badan publik yang tidak menjalankan keterbukaan informasi publik di Indonesia. Keterbukaan informasi publik dipandang sebagai upaya pemenuhan hak asasi manusia, pilar demokrasi, serta instrumen penguatan transparansi dan good governance dalam menghadapi tantangan globalisasi, kompleksitas kebutuhan masyarakat, dan potensi praktik korupsi. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach) melalui studi pustaka. Hasil kajian menunjukkan bahwa keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang akurat, benar, tidak menyesatkan, serta memberikan jawaban permohonan informasi dalam batas waktu tertentu. Implementasi keterbukaan informasi dinilai mengalami perbaikan, ditunjukkan oleh penurunan jumlah sengketa informasi (2014: 1354 kasus; 2017: 119 kasus). Selain pengaturan hak dan kewajiban, UU KIP juga memuat ketentuan sanksi pidana bagi badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan atau tidak memberikan informasi publik dan menimbulkan kerugian bagi orang lain.

Peraturan mengenai keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang‑Undang No.Penerapan UU tersebut menghasilkan penurunan sengketa informasi.Badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi dapat dikenakan sanksi pidana.Implementasi yang berkelanjutan masih diperlukan untuk menguatkan good governance.

Pertanahan dalam penelitian ini menyarankan peningkatan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi. Oleh karena itu, penelitian lanjutan dapat meneliti seberapa efektif mekanisme monitoring dalam menurunkan tingkat sengketa informasi di tingkat daerah. Selanjutnya, penelitian dapat mengeksplorasi dampak sanksi pidana terhadap perilaku badan publik, apakah sanksi tersebut cukup menekan pelanggaran atau hanya bersifat simbolis. Akhirnya, studi selanjutnya dapat membandingkan model keterbukaan informasi di lembaga pemerintah besar dengan lembaga kecil atau nonpemerintah, guna memahami faktor perbedaan implementasi dan dampaknya pada partisipasi publik.

  1. The Position of Honorary Council of Notary in Coaching Indonesian Notaries | Utomo | Journal of Law,... doi.org/10.7176/jlpg/92-12The Position of Honorary Council of Notary in Coaching Indonesian Notaries Utomo Journal of Law doi 10 7176 jlpg 92 12
  2. "Penguatan Budaya Hukum Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik Sebagai " by Didik Sukriono.... doi.org/10.22304/pjih.v1n2.a2Penguatan Budaya Hukum Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik Sebagai by Didik Sukriono doi 10 22304 pjih v1n2 a2
  3. Legal Position of the Surrogate as a Substitute For a Signature In a Notarial Deed | Jurnal Hukum dan... doi.org/10.33474/hukeno.v8i2.22378Legal Position of the Surrogate as a Substitute For a Signature In a Notarial Deed Jurnal Hukum dan doi 10 33474 hukeno v8i2 22378
  4. Prinsip Kehati-Hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Peralihan Tanah yang Belum Bersertifikat | Jurnal... doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss3.art7Prinsip Kehati Hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Peralihan Tanah yang Belum Bersertifikat Jurnal doi 10 20885 iustum vol24 iss3 art7
Read online
File size250.55 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test