YOSSOEDARSOYOSSOEDARSO

Justice Pro: Jurnal Ilmu HukumJustice Pro: Jurnal Ilmu Hukum

Pemilikan hak atas tanah pertanian secara absentee pada prinsipnya dilarang dalam sistem hukum agraria Indonesia karena bertentangan dengan asas bahwa tanah pertanian harus dikerjakan secara aktif oleh pemiliknya. Larangan tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan sosial, mencegah penghisapan, serta memastikan hasil pengelolaan tanah dinikmati oleh masyarakat setempat. Namun dalam praktik, pemilikan tanah absentee tetap banyak terjadi, khususnya akibat peristiwa hukum pewarisan. Penelitian ini menganalisis tentang eksistensi pemilikan hak atas tanah absentee yang peralihannya diperoleh dari peristiwa hukum dan perlindungan hukum bagi ahli waris pemilik hak atas tanah absentee yang bertempat tinggal di luar daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemilikan hak atas tanah absentee yang diperoleh melalui peristiwa hukum pewarisan secara yuridis sah, karena peralihan hak terjadi demi hukum sejak meninggalnya pewaris. Oleh karena itu, tanah absentee dapat diwariskan kepada ahli waris sepanjang memenuhi ketentuan hukum waris yang berlaku. Perlindungan hukum terhadap ahli waris diberikan melalui kepastian status hukum hak atas tanah, yang diwujudkan dengan pembuatan surat keterangan ahli waris serta pendaftaran peralihan hak (balik nama sertifikat) di Kantor Pertanahan. Selain itu, perlindungan hukum tetap diberikan sepanjang ahli waris menggarap dan mengusahakan tanah pertanian tersebut secara aktif serta tidak melakukan cara-cara pemerasan.

Eksistensi pemilikan hak atas tanah absentee yang peralihannya diperoleh dari peristiwa hukum dalam hal ini peralihan hak atas tanah absentee karena adanya peristiwa kematian pewaris selaku pemilik hak atas tanah absentee, kematian pewaris tersebut menerbitkan hak bagi ahli waris untuk memperoleh hak atas tanah absentee tersebut, dan agar peralihan tanah absentee tersebut mempunyai kepastian hukum maka ahli waris membuat surat keterangan ahli waris yang dikuatkan oleh pejabat yang berwenang dan mengurus proses balik nama sertifikat tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional.Dengan demikian diketahui tanah absentee dapat diwariskan kepada ahli waris.Perlindungan hukum bagi ahli waris pemilik hak atas tanah absentee yang bertempat tinggal di luar daerah dalam diberikan oleh peraturan perundang-undangan kepada ahli waris.

Pertama, lakukan studi empiris yang mengukur dampak jangka panjang pemilikan tanah absentee pada produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani di daerah asal. Kedua, kembangkan model kebijakan berbasis data yang menilai seberapa efektif kebijakan pembatasan absentee dalam mencegah eksploitasi tanah melalui mekanisme pelacakan dan verifikasi digital. Ketiga, evaluasi peran lembaga pertanahan dalam proses pendaftaran dan pemberian hak kepada ahli waris menggunakan pendekatan sistematis, sehingga dapat diidentifikasi hambatan administratif dan potensi reformasi prosedur. Menyusun rekomendasi kebijakan berdasarkan temuan ini dapat membantu pembuat kebijakan menyeimbangkan kepastian hukum waris dengan prinsip fungsi sosial tanah pertanian di Indonesia.

  1. HAK AHLI WARIS WARGA NEGARA ASING ATAS OBYEK WARIS BERUPA SAHAM PERSEROAN TERBATAS PENANAMAN MODAL DALAM... ojs.uniska-bjm.ac.id/index.php/aldli/article/view/1360HAK AHLI WARIS WARGA NEGARA ASING ATAS OBYEK WARIS BERUPA SAHAM PERSEROAN TERBATAS PENANAMAN MODAL DALAM ojs uniska bjm ac index php aldli article view 1360
  2. Prinsip Kehati-Hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Peralihan Tanah yang Belum Bersertifikat | Jurnal... doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss3.art7Prinsip Kehati Hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Peralihan Tanah yang Belum Bersertifikat Jurnal doi 10 20885 iustum vol24 iss3 art7
  3. The Position of Honorary Council of Notary in Coaching Indonesian Notaries | Utomo | Journal of Law,... doi.org/10.7176/jlpg/92-12The Position of Honorary Council of Notary in Coaching Indonesian Notaries Utomo Journal of Law doi 10 7176 jlpg 92 12
Read online
File size185.2 KB
Pages7
DMCAReport

Related /

ads-block-test