YOSSOEDARSOYOSSOEDARSO

Justice Pro: Jurnal Ilmu HukumJustice Pro: Jurnal Ilmu Hukum

Notaris sebagai pejabat umum berwenang membuat akta otentik guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum. Namun, akta yang dibuat oleh atau di hadapan notaris dapat menjadi objek laporan pidana, sehingga menimbulkan persoalan mengenai kewenangan penyidik kepolisian serta bentuk perlindungan hukum bagi notaris. Penelitian ini bertujuan menganalisis (1) kewenangan polisi dalam melakukan penyidikan terhadap notaris dalam tindak pidana terkait akta notaris dan (2) bentuk perlindungan hukum bagi notaris dalam proses tersebut. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, berbasis data sekunder melalui studi pustaka. Hasil kajian menunjukkan bahwa penyidikan terhadap notaris pada prinsipnya dilakukan setelah adanya laporan, dengan mekanisme pemanggilan dan/atau pengambilan dokumen yang dipengaruhi dinamika ketentuan Pasal 66 UUJN serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012 yang pernah menghapus syarat persetujuan MPD. Perlindungan hukum bagi notaris terutama terletak pada hak ingkar dan kewajiban menjaga kerahasiaan akta, dengan pembatasan bahwa informasi yang dibuka untuk kepentingan peradilan tidak melampaui bagian yang esensial dirahasiakan.

Penyidikan terhadap notaris dilakukan setelah adanya laporan pidana terkait akta yang dibuatnya.Kewenangan polisi untuk melakukan penyidikan telah diatur dalam undang-undang, namun mengalami perubahan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012 yang menghapus kewajiban persetujuan Majelis Pengawas Daerah.Perlindungan hukum bagi notaris terletak pada hak ingkar dan kewajiban menjaga kerahasiaan akta, dengan batasan informasi yang dibuka untuk kepentingan peradilan.

Penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk menganalisis efektivitas implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012 dalam praktik penyidikan terhadap notaris, khususnya terkait dengan perlindungan hak-hak notaris dan kelancaran proses peradilan. Selain itu, perlu diteliti lebih dalam mengenai mekanisme perlindungan kerahasiaan akta notaris dalam konteks penyidikan pidana, termasuk batasan informasi yang dapat diakses oleh penyidik dan prosedur pengawasan yang efektif. Terakhir, studi komparatif dapat dilakukan dengan negara lain yang memiliki sistem hukum serupa untuk mengidentifikasi praktik terbaik dalam mengatur kewenangan polisi dan perlindungan hukum bagi notaris, serta mengadaptasinya ke dalam konteks hukum Indonesia. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan kepastian hukum dan perlindungan bagi notaris dalam proses penyidikan pidana, sekaligus memastikan bahwa penegakan hukum tetap berjalan efektif dan adil bagi semua pihak.

  1. The Position of Honorary Council of Notary in Coaching Indonesian Notaries | Utomo | Journal of Law,... doi.org/10.7176/jlpg/92-12The Position of Honorary Council of Notary in Coaching Indonesian Notaries Utomo Journal of Law doi 10 7176 jlpg 92 12
  2. Prinsip Kehati-Hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Peralihan Tanah yang Belum Bersertifikat | Jurnal... doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss3.art7Prinsip Kehati Hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Peralihan Tanah yang Belum Bersertifikat Jurnal doi 10 20885 iustum vol24 iss3 art7
Read online
File size197.73 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test