YOSSOEDARSOYOSSOEDARSO

Justice Pro: Jurnal Ilmu HukumJustice Pro: Jurnal Ilmu Hukum

Perkembangan teknologi informasi dan globalisasi telah mendorong transformasi layanan perbankan menuju sistem berbasis elektronik, salah satunya internet banking. Layanan ini memberikan kemudahan transaksi bagi nasabah, namun pada sisi lain juga menimbulkan risiko kerugian akibat lemahnya keamanan sistem, kelalaian pengguna, maupun tindakan pihak ketiga yang beritikad buruk. Penelitian ini bertujuan menganalisis keuntungan dan kerugian penggunaan internet banking serta bentuk perlindungan hukum bagi nasabah yang dirugikan dalam transaksi perbankan melalui internet. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, dogmatika hukum, teori, dan doktrin, serta menilai keselarasan antara hukum tertulis (law in the book) dan pelaksanaannya (law in the action). Hasil penelitian menunjukkan bahwa keuntungan internet banking meliputi aspek kepraktisan, kemudahan, efisiensi biaya, dan dukungan sistem keamanan berlapis. Adapun kerugian yang berpotensi timbul bersumber dari kesalahan bank dalam penerapan prinsip kehati-hatian dan keamanan, kelalaian nasabah dalam menjaga akses dan penggunaan, serta kejahatan siber oleh pihak ketiga. Perlindungan hukum bagi nasabah dapat ditemukan dalam ketentuan Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta aturan pelaksana berupa ketentuan manajemen risiko internet banking, termasuk kewajiban bank memberi informasi risiko, menjaga keamanan dana nasabah, dan melakukan evaluasi serta audit berkala. Namun demikian, perlindungan tersebut dinilai belum optimal karena masih bersifat umum dan penegakannya belum sepenuhnya efektif, sehingga diperlukan penguatan regulasi dan pengawasan yang lebih spesifik guna menjamin kepastian hukum dan keamanan transaksi nasabah.

Sedangkan kerugian menggunakan internet banking adalah dari aspek kesalahan bank.dari kesalahan pihak ketiga yang beritikad tidak baik.Bentuk-bentuk perlindungan hukum bagi pengguna layanan internet banking dapat dilihat dari beberapa ketentuan yakni Undang-Undang No.10 Tahun 1998 Pasal 29 Ayat (3) dan (4), Pasal 37B Ayat (1), dan Surat Edaran Bank Indonesia No.6/18/DPNP Bab II Angka 1, Bab III Angka 1, dan Bab IV Angka 1.Tetapi disayangkan, ketentuan-ketentuan tersebut di atas belum cukup baik dalam memberikan perlindungan hukum bagi konsumen pengguna internet banking karena penegakan hukumnya yang belum terlaksana.Sehingga, perlindungan hukum yang diharapkan dapat dinikmati masyarakat tidak dan/atau belum terjadi.

Berdasarkan hasil penelitian, disarankan untuk melakukan penguatan regulasi dan pengawasan yang lebih spesifik dalam bidang perbankan, terutama terkait dengan transaksi melalui internet. Penguatan regulasi dapat dilakukan dengan merevisi undang-undang yang ada atau membuat peraturan baru yang lebih spesifik dan detail mengenai perlindungan nasabah dalam transaksi perbankan online. Pengawasan yang lebih ketat juga diperlukan untuk memastikan kepastian hukum dan keamanan transaksi nasabah. Selain itu, penting untuk meningkatkan kesadaran dan edukasi kepada nasabah mengenai risiko-risiko yang mungkin terjadi dalam transaksi perbankan online, serta cara-cara pencegahan dan penanganan jika terjadi kerugian. Penelitian lanjutan dapat fokus pada evaluasi dan audit berkala terhadap sistem keamanan dan manajemen risiko dalam transaksi perbankan online, serta menganalisis efektivitas dan implementasi peraturan yang ada dalam melindungi nasabah dari kerugian.

  1. OSF. osf doi.org/10.31227/osf.io/8dkruOSF osf doi 10 31227 osf io 8dkru
  2. Prinsip Kehati-Hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Peralihan Tanah yang Belum Bersertifikat | Jurnal... doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss3.art7Prinsip Kehati Hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Peralihan Tanah yang Belum Bersertifikat Jurnal doi 10 20885 iustum vol24 iss3 art7
Read online
File size204.77 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test