YOSSOEDARSOYOSSOEDARSO
Justice Pro: Jurnal Ilmu HukumJustice Pro: Jurnal Ilmu HukumPerkembangan teknologi informasi dan globalisasi telah mendorong transformasi layanan perbankan menuju sistem berbasis elektronik, salah satunya internet banking. Layanan ini memberikan kemudahan transaksi bagi nasabah, namun pada sisi lain juga menimbulkan risiko kerugian akibat lemahnya keamanan sistem, kelalaian pengguna, maupun tindakan pihak ketiga yang beritikad buruk. Penelitian ini bertujuan menganalisis keuntungan dan kerugian penggunaan internet banking serta bentuk perlindungan hukum bagi nasabah yang dirugikan dalam transaksi perbankan melalui internet. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, dogmatika hukum, teori, dan doktrin, serta menilai keselarasan antara hukum tertulis (law in the book) dan pelaksanaannya (law in the action). Hasil penelitian menunjukkan bahwa keuntungan internet banking meliputi aspek kepraktisan, kemudahan, efisiensi biaya, dan dukungan sistem keamanan berlapis. Adapun kerugian yang berpotensi timbul bersumber dari kesalahan bank dalam penerapan prinsip kehati-hatian dan keamanan, kelalaian nasabah dalam menjaga akses dan penggunaan, serta kejahatan siber oleh pihak ketiga. Perlindungan hukum bagi nasabah dapat ditemukan dalam ketentuan Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta aturan pelaksana berupa ketentuan manajemen risiko internet banking, termasuk kewajiban bank memberi informasi risiko, menjaga keamanan dana nasabah, dan melakukan evaluasi serta audit berkala. Namun demikian, perlindungan tersebut dinilai belum optimal karena masih bersifat umum dan penegakannya belum sepenuhnya efektif, sehingga diperlukan penguatan regulasi dan pengawasan yang lebih spesifik guna menjamin kepastian hukum dan keamanan transaksi nasabah.
Sedangkan kerugian menggunakan internet banking adalah dari aspek kesalahan bank.dari kesalahan pihak ketiga yang beritikad tidak baik.Bentuk-bentuk perlindungan hukum bagi pengguna layanan internet banking dapat dilihat dari beberapa ketentuan yakni Undang-Undang No.10 Tahun 1998 Pasal 29 Ayat (3) dan (4), Pasal 37B Ayat (1), dan Surat Edaran Bank Indonesia No.6/18/DPNP Bab II Angka 1, Bab III Angka 1, dan Bab IV Angka 1.Tetapi disayangkan, ketentuan-ketentuan tersebut di atas belum cukup baik dalam memberikan perlindungan hukum bagi konsumen pengguna internet banking karena penegakan hukumnya yang belum terlaksana.Sehingga, perlindungan hukum yang diharapkan dapat dinikmati masyarakat tidak dan/atau belum terjadi.
Berdasarkan hasil penelitian, disarankan untuk melakukan penguatan regulasi dan pengawasan yang lebih spesifik dalam bidang perbankan, terutama terkait dengan transaksi melalui internet. Penguatan regulasi dapat dilakukan dengan merevisi undang-undang yang ada atau membuat peraturan baru yang lebih spesifik dan detail mengenai perlindungan nasabah dalam transaksi perbankan online. Pengawasan yang lebih ketat juga diperlukan untuk memastikan kepastian hukum dan keamanan transaksi nasabah. Selain itu, penting untuk meningkatkan kesadaran dan edukasi kepada nasabah mengenai risiko-risiko yang mungkin terjadi dalam transaksi perbankan online, serta cara-cara pencegahan dan penanganan jika terjadi kerugian. Penelitian lanjutan dapat fokus pada evaluasi dan audit berkala terhadap sistem keamanan dan manajemen risiko dalam transaksi perbankan online, serta menganalisis efektivitas dan implementasi peraturan yang ada dalam melindungi nasabah dari kerugian.
- OSF. osf doi.org/10.31227/osf.io/8dkruOSF osf doi 10 31227 osf io 8dkru
- Prinsip Kehati-Hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Peralihan Tanah yang Belum Bersertifikat | Jurnal... doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss3.art7Prinsip Kehati Hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Peralihan Tanah yang Belum Bersertifikat Jurnal doi 10 20885 iustum vol24 iss3 art7
| File size | 204.77 KB |
| Pages | 9 |
| DMCA | Report |
Related /
YOSSOEDARSOYOSSOEDARSO Penelitian ini menyimpulkan bahwa hingga saat ini, peraturan perundang-undangan nasional belum mengatur secara spesifik mengenai penahanan ijazah sebagaiPenelitian ini menyimpulkan bahwa hingga saat ini, peraturan perundang-undangan nasional belum mengatur secara spesifik mengenai penahanan ijazah sebagai
YOSSOEDARSOYOSSOEDARSO Sistem ini menjadi instrumen untuk meminimalkan potensi penyimpangan sejak tahap perencanaan, memperkuat kontrol publik, serta membantu pemerintah menyusunSistem ini menjadi instrumen untuk meminimalkan potensi penyimpangan sejak tahap perencanaan, memperkuat kontrol publik, serta membantu pemerintah menyusun
YOSSOEDARSOYOSSOEDARSO Selain itu, perlindungan hukum tetap diberikan sepanjang ahli waris menggarap dan mengusahakan tanah pertanian tersebut secara aktif serta tidak melakukanSelain itu, perlindungan hukum tetap diberikan sepanjang ahli waris menggarap dan mengusahakan tanah pertanian tersebut secara aktif serta tidak melakukan
YOSSOEDARSOYOSSOEDARSO Fenomena hubungan luar nikah yang berujung pada kehamilan sering menjadi alasan utama pengajuan dispensasi kawin, karena keluarga berupaya menutup aibFenomena hubungan luar nikah yang berujung pada kehamilan sering menjadi alasan utama pengajuan dispensasi kawin, karena keluarga berupaya menutup aib
YOSSOEDARSOYOSSOEDARSO Notaris sebagai pejabat umum berwenang membuat akta otentik guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum. Namun, akta yang dibuat oleh atau di hadapanNotaris sebagai pejabat umum berwenang membuat akta otentik guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum. Namun, akta yang dibuat oleh atau di hadapan
STPI PAJAKSTPI PAJAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh kemudahan, inovasi layanan, dan kepercayaan terhadap keputusan penggunaan aplikasi BRImo pada nasabahPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh kemudahan, inovasi layanan, dan kepercayaan terhadap keputusan penggunaan aplikasi BRImo pada nasabah
PUSLITBANGPLNPUSLITBANGPLN Konsep layanan SMART Electricity 4. 0 ini berbasis Powerline Carrier Communication dengan memanfaatkan instalasi rumah tinggal sebagai media transmisiKonsep layanan SMART Electricity 4. 0 ini berbasis Powerline Carrier Communication dengan memanfaatkan instalasi rumah tinggal sebagai media transmisi
AKABAAKABA Hasil yang diperoleh dari penulisan ini bahwasannya perlindungan hukum bagi para konsumen yang merasa dirugikan akibat oknum produsen yang tidak bertanggungHasil yang diperoleh dari penulisan ini bahwasannya perlindungan hukum bagi para konsumen yang merasa dirugikan akibat oknum produsen yang tidak bertanggung
Useful /
YOSSOEDARSOYOSSOEDARSO Hasil kajian menunjukkan bahwa KUHAP telah memberikan jaminan bantuan hukum melalui pengaturan hak tersangka/terdakwa untuk didampingi penasihat hukum,Hasil kajian menunjukkan bahwa KUHAP telah memberikan jaminan bantuan hukum melalui pengaturan hak tersangka/terdakwa untuk didampingi penasihat hukum,
PERNUSPERNUS Kesimpulan akhir menyatakan bahwa air mineral secara fisiologis superior untuk konsumsi harian publik umum, dan pendidikan publik yang lebih baik diperlukanKesimpulan akhir menyatakan bahwa air mineral secara fisiologis superior untuk konsumsi harian publik umum, dan pendidikan publik yang lebih baik diperlukan
METROMETRO Konsep teologi lingkungan Ranggawarsita menggabungkan nilai-nilai kearifan lokal Jawa dengan ajaran-ajaran Islam. Hal ini dimungkinkan karena konteks sosial-budaya,Konsep teologi lingkungan Ranggawarsita menggabungkan nilai-nilai kearifan lokal Jawa dengan ajaran-ajaran Islam. Hal ini dimungkinkan karena konteks sosial-budaya,
METROMETRO Nilai-nilai pelestarian lingkungan hidup ditransmisikan melalui Seloko pesemian rimba, yang merupakan manifestasi pemikiran dan perenungan mereka terhadapNilai-nilai pelestarian lingkungan hidup ditransmisikan melalui Seloko pesemian rimba, yang merupakan manifestasi pemikiran dan perenungan mereka terhadap