YOSSOEDARSOYOSSOEDARSO

Justice Pro: Jurnal Ilmu HukumJustice Pro: Jurnal Ilmu Hukum

Dispensasi kawin adalah mekanisme hukum untuk menyimpangi batas usia perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan, terutama dalam kondisi mendesak. Fenomena hubungan luar nikah yang berujung pada kehamilan sering menjadi alasan utama pengajuan dispensasi kawin, karena keluarga berupaya menutup aib dan menghindari dampak sosial serta hukum yang lebih luas. Penelitian ini bertujuan menganalisis batasan usia perkawinan menurut fiqh dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, serta mengkaji pertimbangan hakim dalam menetapkan dispensasi kawin akibat hubungan luar nikah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan teori hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fiqh tidak menentukan batas usia secara spesifik, melainkan menekankan aspek baligh dan kesiapan, sedangkan UU Perkawinan mengatur batas usia minimum dan mensyaratkan izin orang tua bagi calon mempelai yang belum mencapai 21 tahun. Dalam perkara dispensasi kawin, hakim mempertimbangkan legal standing pemohon, alasan pengajuan, ada tidaknya larangan perkawinan menurut UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, serta pertimbangan kemaslahatan dan kemudaratan. Dalam kasus kehamilan di luar nikah, dispensasi cenderung dikabulkan untuk mencegah terjadinya pernikahan siri, melindungi status serta hak-hak anak yang akan lahir, dan menghindari stigma sosial yang berpotensi merugikan pihak perempuan. Dengan demikian, dispensasi kawin diposisikan sebagai upaya hukum untuk menekan dampak negatif yang lebih besar, meskipun tetap menuntut kehati-hatian agar tidak menjadi celah pembenaran perkawinan usia dini.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa usia perkawinan diatur dalam UU Perkawinan, yaitu 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita.Dengan demikian, dispensasi kawin menjadi solusi hukum untuk melindungi hak-hak anak dan mencegah masalah sosial yang lebih luas.

Berdasarkan temuan penelitian, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan studi mendalam mengenai efektivitas dispensasi kawin dalam melindungi hak-hak anak yang lahir dari hubungan di luar nikah, termasuk akses terhadap pendidikan dan kesehatan. Kedua, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk mengeksplorasi faktor-faktor sosial dan budaya yang mendorong tingginya angka pengajuan dispensasi kawin, serta dampaknya terhadap norma-norma perkawinan dalam masyarakat. Ketiga, studi komparatif antara Indonesia dengan negara lain yang memiliki regulasi serupa dapat memberikan wawasan baru mengenai praktik terbaik dalam menangani kasus perkawinan di bawah umur akibat hubungan luar nikah. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan kebijakan dan program yang lebih efektif untuk mencegah perkawinan usia dini dan melindungi hak-hak anak, serta memperkuat nilai-nilai keluarga yang harmonis dan sejahtera. Dengan memahami akar permasalahan dan dampak dari dispensasi kawin, diharapkan dapat dirumuskan solusi yang komprehensif dan berkelanjutan untuk mengatasi masalah ini.

  1. Prinsip Kehati-Hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Peralihan Tanah yang Belum Bersertifikat | Jurnal... doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss3.art7Prinsip Kehati Hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Peralihan Tanah yang Belum Bersertifikat Jurnal doi 10 20885 iustum vol24 iss3 art7
Read online
File size228.8 KB
Pages7
DMCAReport

Related /

ads-block-test