YOSSOEDARSOYOSSOEDARSO

Justice Pro: Jurnal Ilmu HukumJustice Pro: Jurnal Ilmu Hukum

Perusahaan Umum Pegadaian merupakan lembaga keuangan nonbank yang berperan penting dalam menyediakan pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui sistem gadai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan dalam pembinaan nasabah yang dilakukan oleh Perusahaan Umum Pegadaian serta upaya-upaya yang ditempuh dalam rangka pengamanan kredit dan pembinaan nasabah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, dogmatika hukum, teori hukum, dan doktrin hukum, serta menelaah keselarasan antara hukum tertulis (law in the book) dan praktik di lapangan (law in action). Hasil penelitian menunjukkan bahwa permasalahan pembinaan nasabah antara lain terkait pembatasan jumlah maksimum pinjaman dan adanya barang jaminan yang tidak ditebus, yang berpotensi merugikan nasabah maupun menimbulkan kendala operasional bagi Pegadaian. Upaya pembinaan dan pengamanan kredit dilakukan melalui identifikasi dan penggolongan nasabah, penilaian barang jaminan secara profesional, pengawasan jatuh tempo kredit, serta pengarahan penggunaan kredit ke sektor-sektor produktif seperti pertanian, perikanan, perdagangan kecil, dan industri rakyat. Pembinaan berkelanjutan diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan nasabah, meminimalisasi risiko kredit bermasalah, serta memperkuat peran Pegadaian dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Perusahaan Umum Pegadaian sebagai lembaga perkreditan dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari memberikan kredit masyarakat ekonomi lemah dengan jaminan barang bergerak.Jaminan dalam hal ini dimaksudkan sebagai suatu pertanggungan atas kredit yang diterima oleh nasabah dari Perusahaan Umum Pegadaian.Jadi, jaminan tersebut menjadi milik kreditur apabila pada saat jatuh tempo yang telah ditentukan pihak debitur tidak melaksankan pelunasan atas hutangnya.Perusahaan Umum Pegadaian dalam upaya untuk membina nasabah adalah Kredit pegadaian mempunyai tujuan untuk membantu nasabah yang ekonominya lemah, agar mempergunakan kredit tersebut sebagai suatu usaha produktif.Batas jumlah maksimum uang pinjaman untuk digunakan sebagai usaha produktif masih memungkinkan dalam hal kegiatan pertanian, nelayan, perdagangan kecil, indsutri kecil dan sebagainya.Batas jumlah maksimum uang pinjaman tersebut tidak menyalahi ketentuan dalam hukum gadai yang dititikberatkan pada besarnya nilai barang jaminan, karena para nasabah merasa puas.Para nasabah menyadari bahwa kredit pegadaian tidak digunakan untuk kepentingan seorang nasabah, tetapi untuk masyarakat ekonomi lemah.

Untuk meningkatkan efektivitas pembinaan nasabah dan pengamanan kredit, Perusahaan Umum Pegadaian dapat mempertimbangkan strategi-strategi berikut: Pertama, melakukan penelitian mendalam terhadap profil nasabah dan jenis usaha yang dijalankan. Dengan memahami kebutuhan dan tantangan nasabah, Pegadaian dapat memberikan bimbingan dan dukungan yang lebih terarah dan efektif. Kedua, mengembangkan program pelatihan dan edukasi keuangan bagi nasabah. Hal ini dapat membantu nasabah dalam mengelola keuangan dengan bijak, meningkatkan kemampuan mereka dalam memanfaatkan kredit secara produktif, dan mengurangi risiko kredit bermasalah. Ketiga, memperkuat kerjasama dengan berbagai pihak, seperti pemerintah daerah, lembaga keuangan lainnya, dan organisasi masyarakat, untuk memperluas akses pasar dan sumber daya bagi nasabah. Dengan demikian, nasabah dapat memperoleh dukungan yang lebih komprehensif dalam mengembangkan usahanya.

  1. The Position of Honorary Council of Notary in Coaching Indonesian Notaries | Utomo | Journal of Law,... doi.org/10.7176/jlpg/92-12The Position of Honorary Council of Notary in Coaching Indonesian Notaries Utomo Journal of Law doi 10 7176 jlpg 92 12
Read online
File size191.11 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test