YOSSOEDARSOYOSSOEDARSO

Justice Pro: Jurnal Ilmu HukumJustice Pro: Jurnal Ilmu Hukum

Notaris, sebagai pejabat umum, memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik yang berfungsi menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Akta dan protokol notaris merupakan arsip negara yang wajib disimpan, dipelihara, dan pada saat tertentu harus diserahkan kepada notaris penerima protokol yang ditunjuk oleh Majelis Pengawas Daerah (MPD). Dalam praktik, masih ditemukan notaris atau ahli waris notaris yang tidak memahami atau tidak melaksanakan prosedur penyerahan protokol, sehingga masyarakat yang memerlukan grosse, salinan, atau kutipan akta mengalami hambatan akses. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian material dan mengganggu kepastian hukum. Penelitian ini merumuskan dua masalah: (1) bagaimana tanggung jawab notaris terhadap protokol notaris yang belum diserahkan kepada notaris lain; dan (2) bagaimana akibat hukum notaris yang tidak menyerahkan protokol notaris kepada notaris penerima protokol. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab notaris atas akta dan protokol pada prinsipnya tetap melekat, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 65 UUJN, meskipun protokol telah diserahkan atau dipindahkan. Kewajiban penyerahan protokol diatur secara prosedural dan temporal dalam UUJN, termasuk pembuatan berita acara. Ketidakpatuhan menyerahkan protokol dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran kewajiban jabatan dan berpotensi sebagai perbuatan melawan hukum, sehingga dapat memicu sanksi administratif dan/atau etik melalui mekanisme pengawasan MPD/MPW/MPP serta Dewan Kehormatan INI.

Pertanggungjawaban notaris terhadap protokol notaris yang belum diserahkan kepada notaris lain masih tetap menjadi tanggung jawab notaris tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 65 UUJN, bahwa notaris bertanggung jawab atas setiap akta yang dibuatnya meskipun protokol notaris telah diserahkan dan dipindahkan kepada pihak penyimpan protokol notaris ataupun tidak diserahkan kepada pihak penyimpan protokol.Sehingga yang sesuai dengan batasan waktu pertanggungjawaban, jika notaris sudah tidak menjabat lagi meskipun notaris tersebut masih hidup tidak dapat dimintai lagi pertanggungjawaban dalam bentuk apapun.Sesuai dengan ketentuan UUJN, maka setelah masa jabatan notaris berakhir, protokol notaris diserahkan kepada notaris lain yang ditunjuk oleh Menteri atas usul Majelis Pengawas Daerah.Dan merupakan kewenangan MPD untuk meminta protokol notaris kepada notaris yang sudah habis masa jabatannya.Tidak diserahkannya protokol notaris kepada notaris yang lain adalah termasuk perbuatan melanggar hukum yang bertentangan dengan hak orang lain dan bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri, karena dalam sumpah jabatan sudah disebutkan kesanggupan memberikan atau menyerahkan protokol notaris sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan di UUJN.Dalam hal notaris yang ditunjuk sebagai pemegang protokol tidak bersedia melakukan serah terima protokol dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Menteri, notaris yang bersangkutan dapat dijatuhkan sanksi oleh MPW, MPP, atau Menteri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Untuk memperkuat pengaturan mengenai pengelolaan, penyimpanan, dan pengalihan protokol notaris, termasuk antisipasi terhadap kerusakan atau kehilangan akibat bencana, diperlukan penguatan pengaturan yang lebih jelas dan komprehensif. Hal ini dapat dilakukan dengan merevisi UUJN atau menerbitkan peraturan pelaksana yang lebih rinci. Selain itu, perlu ada mekanisme pengawasan yang lebih efektif untuk memastikan notaris mematuhi ketentuan UUJN dan kode etik profesi. Pengawasan ini dapat dilakukan melalui peningkatan kapasitas dan keterlibatan Majelis Pengawas Notaris, serta penguatan peran Dewan Kehormatan Notaris dalam menegakkan kode etik. Terakhir, untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan kepentingan para pihak, perlu ada sistem penyimpanan protokol notaris yang lebih terstruktur dan aman, termasuk dengan memanfaatkan teknologi informasi untuk penyimpanan dokumen elektronik.

  1. Prinsip Kehati-Hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Peralihan Tanah yang Belum Bersertifikat | Jurnal... doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss3.art7Prinsip Kehati Hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Peralihan Tanah yang Belum Bersertifikat Jurnal doi 10 20885 iustum vol24 iss3 art7
  2. The Position of Honorary Council of Notary in Coaching Indonesian Notaries | Utomo | Journal of Law,... doi.org/10.7176/jlpg/92-12The Position of Honorary Council of Notary in Coaching Indonesian Notaries Utomo Journal of Law doi 10 7176 jlpg 92 12
  3. Kedudukan Hukum Salinan Akta Notaris dari Minuta Akta yang Belum Lengkap dalam Perspektif Prinsip Kehati-hatian... online-journal.unja.ac.id/RR/article/view/18951Kedudukan Hukum Salinan Akta Notaris dari Minuta Akta yang Belum Lengkap dalam Perspektif Prinsip Kehati hatian online journal unja ac RR article view 18951
Read online
File size222.96 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test