YOSSOEDARSOYOSSOEDARSO

Justice Pro: Jurnal Ilmu HukumJustice Pro: Jurnal Ilmu Hukum

Malpraktik yang dilakukan oleh bidan merupakan permasalahan hukum yang berkaitan erat dengan perlindungan pasien dan pertanggungjawaban pidana tenaga kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab terjadinya malpraktik yang dilakukan oleh bidan serta upaya pencegahannya dalam perspektif hukum pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif.

Malpraktik kebidanan dalam perspektif hukum pidana tidak terjadi secara tunggal, melainkan dipengaruhi oleh berbagai faktor yang saling berkaitan.Faktor utama penyebab terjadinya malpraktik meliputi kelalaian (culpa), kurangnya pengetahuan dan pengalaman, tekanan ekonomi, rutinitas kerja yang menurunkan kehati-hatian, serta perubahan pola hubungan bidan–pasien dari paternalistik menjadi otonom.Kelalaian yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana adalah kelalaian berat (culpa lata) yang menimbulkan akibat serius seperti luka berat, cacat, atau kematian pasien sebagaimana diatur dalam Pasal 359, 360, dan 361 KUHP.Upaya pencegahan tindak pidana malpraktik oleh bidan harus dilakukan secara komprehensif, baik secara individual maupun struktural.Secara individual, bidan wajib bekerja sesuai standar profesi, tidak menjanjikan hasil tindakan medis, melakukan informed consent, mencatat seluruh tindakan dalam rekam medis, berkonsultasi atau merujuk apabila menghadapi keraguan, serta membangun komunikasi yang baik dengan pasien.Secara struktural, peningkatan mutu pendidikan kebidanan dan optimalisasi peran organisasi profesi (IBI) sangat diperlukan untuk pembinaan dan pengawasan.Dengan demikian, pencegahan malpraktik tidak hanya melindungi pasien, tetapi juga memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi bidan dalam menjalankan profesinya secara bertanggung jawab.

Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif antara kasus-kasus malpraktik yang melibatkan bidan dengan kasus-kasus serupa yang melibatkan tenaga kesehatan lain, seperti dokter. Studi ini dapat menganalisis perbedaan dan kesamaan dalam faktor penyebab, pertanggungjawaban pidana, serta upaya pencegahan malpraktik. Selain itu, penelitian dapat dilakukan untuk mengevaluasi efektivitas dan implementasi sistem pendidikan dan pelatihan kebidanan dalam mencegah malpraktik, serta mengidentifikasi strategi-strategi baru untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan pelatihan tersebut. Terakhir, penelitian juga dapat fokus pada peran organisasi profesi dalam mencegah malpraktik, termasuk analisis terhadap efektivitas pengawasan etik dan disiplin profesi, serta saran-saran untuk memperkuat peran organisasi profesi dalam pembinaan dan pengawasan tenaga bidan.

  1. Prinsip Kehati-Hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Peralihan Tanah yang Belum Bersertifikat | Jurnal... doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss3.art7Prinsip Kehati Hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Peralihan Tanah yang Belum Bersertifikat Jurnal doi 10 20885 iustum vol24 iss3 art7
Read online
File size196.87 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test