YOSSOEDARSOYOSSOEDARSO

Justice Pro: Jurnal Ilmu HukumJustice Pro: Jurnal Ilmu Hukum

Asas pacta sunt servanda menegaskan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku mengikat bagi pihak sebagaimana undang‑undang. Namun, dalam praktik hubungan kontraktual bisnis, asas tersebut tidak selalu mampu menjamin keadilan ketika terjadi perubahan keadaan yang bersifat mendasar dan tidak dapat diprediksi pada saat perjanjian dibuat. Perubahan kebijakan pemerintah, krisis ekonomi, atau kondisi luar biasa lainnya kerap menimbulkan ketidakseimbangan kontrak yang berimplikasi pada ketidakmampuan salah satu pihak untuk memenuhi kewajibannya. Kondisi ini berpotensi menimbulkan sengketa, restrukturisasi utang, hingga kepailitan perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keterkaitan asas rebus sic stantibus dengan hukum restrukturisasi perusahaan di Indonesia serta menganalisis implementasi restrukturisasi perusahaan melalui mekanisme rebus sic stantibus. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang‑undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas rebus sic stantibus memiliki keterkaitan erat dengan hukum restrukturisasi perusahaan, khususnya dalam kondisi terjadinya perubahan keadaan fundamental yang mengganggu keseimbangan kontraktual. Asas ini tidak dimaksudkan untuk meniadakan perjanjian, melainkan sebagai dasar untuk melakukan penyesuaian kontrak melalui renegosiasi dan restrukturisasi agar tercapai kembali keseimbangan dan keadilan bagi para pihak.

Keterkaitan antara hukum restrukturisasi perusahaan dengan rebus sic stantibus terlihat ketika restrukturisasi terjadi karena perubahan keadaan yang mempengaruhi keseimbangan kontrak.Asas rebus sic stantibus berfungsi sebagai mekanisme restrukturisasi, dengan syarat adanya perubahan keadaan fundamental, tidak dapat diprediksi, dan memengaruhi kerangka kewajiban.Implementasi restrukturisasi perusahaan melalui mekanisme rebus sic stantibus dapat dilakukan dengan memasukkan klausul hardship pada kontrak bisnis, terutama kontrak berjangka panjang, sehingga memperbolehkan renegosiasi dan penyesuaian kontrak untuk menegakkan kembali keadilan dan keseimbangan.

Sebagai lanjutan, penelitian dapat mengkaji efektivitas penerapan klausul hardship di berbagai sektor industri untuk menilai apakah tercipta keadilan bagi para pihak. Selanjutnya, studi komparatif antara hukum Indonesia dan yurisdiksi lain yang mengadopsi prinsip hardship dapat memberi wawasan tentang praktik terbaik yang dapat diadaptasi di Indonesia. Akhirnya, penelitian eksperimental dapat mengevaluasi dampak ekonomi dan sosial dari mekanisme rebus sic stantibus terhadap perusahaan kecil dan menengah, sehingga dapat mendukung kebijakan publik yang lebih inklusif.

  1. Prinsip Kehati-Hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Peralihan Tanah yang Belum Bersertifikat | Jurnal... doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss3.art7Prinsip Kehati Hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Peralihan Tanah yang Belum Bersertifikat Jurnal doi 10 20885 iustum vol24 iss3 art7
Read online
File size273.58 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test