IFRELRESEARCHIFRELRESEARCH

Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu HukumDeposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum

Penelitian bertujuan untuk menganalisis bentuk penundaan kontrak dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan menguraikan implikasi penundaan kontrak akibat kondisi force majure dalam pandemi Covid-19. Untuk menjawab permasalahan tersebut maka digunakan metode penelitian hukum normative atau penelitian perpustakaan. Penelitian jenis normatif ini menggunakan analisis kualitatif yakni dengan menjelaskan data-data yang ada dengan kata-kata atau pernyataan yang bersumber dari bahan hukum prime, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data yang diperoleh dari kepustakaan akan dianalisis secara deduktif. Analisis yaitu metode analisis data pengetahuan hukum yang bersifat umum yang diperoleh dari Undang-undang dan literature kemudian diimplementasikan pada permasalahan yang dikemukakan, sehingga diperoleh jawaban dari permasalahan yang bersifat khusus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk penundaan kontrak diatur dalam pasal 1244-1245 KUH-perdata menentukan bahwa keadaan memaksa bisa menghilangkan unsur wanprestasi dalam perjanjian, selama keadaan memaksa tersebut benar-benar terjadi dan menghalangi salah satu pihak untuk melakukan kewajibannya yang jenis penundaan kontraknya adalah kontrak dalam perjanjian lembaga perbankan, kontrak dalam perjanjian pembebanan jaminan tertentu, dan kontrak dalam perjanjian bisnis. Implikasi penundaan kontrak akibat kondisi force majure dalam pandemi covid-19 dimana terjadi tindakan dengan tidak menjalankan atau menunda melaksanakan prestasi yang tertuang dalam kontrak berimbas pada adanya wanprestasi dan ahirnya sengketa hukum keperdataan antara para pihak yang terkait daam kontrak tersebut. penyelesaian sengketa jalur pengadilan atau jalur litigasi mengacu pada hukum beracara tentang persyaratan yang dapat dilakukan suatu sengketa atau perbuatan hukum dapat di ajukan serta upaya yang dapat dilakukan oleh para pihak. adapun preferensi untuk penyelesaian konflik (ADR) atau non-litigasi atau preferensi penyelesaian konflik dengan metode mediasi, arbitrase dan negosiasi.

Penundaan kontrak dalam KUH Perdata diatur pada pasal 1244‑1245, yang menyatakan bahwa keadaan memaksa dapat menghilangkan unsur wanprestasi bila benar‑benar terjadi dan menghalangi salah satu pihak melaksanakan kewajibannya.contoh kontrak yang terdampak meliputi perjanjian lembaga perbankan, pembebanan jaminan tertentu, dan kontrak bisnis.Pada masa pandemi Covid‑19, kondisi force majeure menyebabkan pihak tidak dapat melaksanakan prestasi, sehingga menimbulkan wanprestasi dan sengketa perdata yang biasanya diselesaikan melalui jalur pengadilan atau alternatif penyelesaian sengketa (ADR) seperti mediasi, arbitrase, dan negosiasi.Oleh karena itu, pemahaman yang tepat tentang penerapan pasal‑pasal tersebut serta penggunaan mekanisme penyelesaian alternatif menjadi penting untuk mengurangi dampak hukum akibat penundaan kontrak.

Penelitian selanjutnya dapat melakukan studi empiris terhadap putusan pengadilan Indonesia yang menangani kasus force majeure selama pandemi Covid-19 untuk mengidentifikasi pola interpretasi hakim dan faktor-faktor yang memengaruhi keputusan, sehingga dapat memberikan gambaran nyata tentang penerapan pasal 1244‑1245 KUH Perdata. Selain itu, analisis perbandingan antara klausul force majeure pada kontrak perbankan dan kontrak non‑perbankan (misalnya kontrak bisnis umum atau kontrak penyediaan barang) dapat mengevaluasi sejauh mana perbedaan tipe kontrak memengaruhi hak dan kewajiban pihak terkait dalam situasi darurat, yang pada gilirannya dapat menuntun revisi regulasi atau standar kontraktual. Selanjutnya, peneliti dapat merancang dan menguji model klausul force majeure yang bersifat fleksibel namun jelas, berdasarkan temuan empiris dan perbandingan lintas sektor, kemudian mengaplikasikannya dalam studi kasus simulasi untuk mengukur efektivitasnya dalam meminimalisir sengketa dan meningkatkan kepastian hukum bagi kreditur dan debitur.

Read online
File size1.02 MB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test