YOSSOEDARSOYOSSOEDARSO

Justice Pro: Jurnal Ilmu HukumJustice Pro: Jurnal Ilmu Hukum

Perdagangan orang (human trafficking) merupakan bentuk kejahatan yang secara historis beririsan dengan praktik perbudakan dan sekaligus merupakan pelanggaran hak asasi manusia karena merampas kebebasan serta mengeksploitasi korban, terutama kelompok rentan seperti perempuan dan anak. Meskipun Indonesia telah memiliki perangkat hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), praktik perdagangan orang masih terus terjadi dan menunjukkan adanya persoalan pada tingkat implementasi serta efektivitas penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum perdagangan orang sebelum dan sesudah berlakunya UU PTPPO, termasuk keterkaitannya dengan instrumen internasional, serta mengidentifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya perdagangan manusia.

Sebelum adanya UU PTPPO, larangan praktik perdagangan orang sudah diatur dalam beberapa produk hukum nasional namun tidak jelas definisinya.Undang‑Undang khusus ini diharapkan dapat mengantisipasi dan menjerat pelaku perdagangan orang dengan pengertian yang jelas dan tegas, sekaligus mengakomodasi perdagangan anak melalui regulasi yang lebih komprehensif.Faktor penyebab perdagangan manusia berakar pada ekonomi, sosial‑budaya, dan kejuridik, sehingga solusi memerlukan pendekatan terpadu antara legislasi, penegakan, dan pemasyarakatan.

1. Meneliti efektivitas pelaksanaan UU PTPPO di tingkat daerah dengan pendekatan studi kasus, guna mengidentifikasi hambatan implementasi dan menganalisis peran lembaga penegak hukum serta masyarakat dalam menanggulangi perdagangan orang. 2. Mengkaji dampak intervensi kebijakan fiskal dan sosial, seperti pengentasan kemiskinan dan pendidikan, terhadap risiko migrasi ilegal dan perdagangan manusia, sehingga dapat merancang program pencegahan berbasis ekonomi yang terintegrasi. 3. Membuat model pelaporan digital berbasis cloud yang terhubung dengan sistem kepolisian dan lembaga perlindungan korban, memungkinkan deteksi dini, pelacakan kasus, dan koordinasi respons lintas sektor untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas serta memfasilitasi proses hukum yang lebih cepat dan adil bagi korban.

  1. Prinsip Kehati-Hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Peralihan Tanah yang Belum Bersertifikat | Jurnal... doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss3.art7Prinsip Kehati Hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Peralihan Tanah yang Belum Bersertifikat Jurnal doi 10 20885 iustum vol24 iss3 art7
Read online
File size213.93 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test