SARI MUTIARASARI MUTIARA

Jurnal Abdimas MutiaraJurnal Abdimas Mutiara

Kegiatan pengabdian masyarakat yang dilaksanakan bertujuan untuk memberikan penyuluhan hukum tentang pertanggungjawaban hukum pidana bagi pria transgender sebagai pelaku pelanggaran di Pengadilan Negeri Tanjung Balai. Permasalahan yang dihadapi adalah sebagian besar peserta masih belum memahami pertanggungjawaban hukum pidana bagi pria transgender. Banyak pria transgender yang tidak bertanggung jawab terhadap perbuatan pidana yang mereka lakukan terhadap orang lain, sehingga jumlah korban semakin bertambah dan tidak terjadi perubahan dalam tindakan mereka. Hasil kegiatan menunjukkan peserta mampu mengetahui dan memahami pertanggungjawaban hukum pidana bagi pria transgender secara benar, serta meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum mengenai pentingnya tanggung jawab hukum dan hak milik atas tanah.

Kegiatan pengabdian masyarakat berhasil menyelesaikan sosialisasi mengenai pertanggungjawaban hukum pidana bagi pria transgender sebagai pelaku pelanggaran di Pengadilan Negeri Tanjung Balai.Peserta meningkat pemahamannya tentang pentingnya tanggung jawab hukum dalam tindakan pidana yang dilakukan pria transgender serta memahami batasan-batasan dalam berperilaku.Diperlukan kegiatan pendampingan dan peningkatan pengetahuan hukum secara berkelanjutan untuk memperkuat kesadaran hukum di wilayah hukum Tanjung Balai.

Pertama, perlu dilakukan penelitian lanjutan mengenai efektivitas penyuluhan hukum terhadap kesadaran hukum kelompok transgender di daerah hukum Tanjung Balai, dengan membandingkan pemahaman sebelum dan sesudah sosialisasi secara sistematis. Kedua, penting untuk mengeksplorasi faktor-faktor sosial dan psikologis yang memengaruhi perilaku pidana pada pria transgender, termasuk diskriminasi, stigma sosial, dan akses terhadap keadilan, agar pendekatan hukum bisa lebih komprehensif dan berbasis data empiris. Ketiga, perlu dikaji lebih dalam pelaksanaan keadilan dalam kasus pelanggaran hukum oleh aparat penegak hukum terhadap pelaku dari kelompok minoritas gender, termasuk apakah ada bias dalam penuntutan atau putusan pengadilan yang memengaruhi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Penelitian-penelitian ini dapat membantu merancang kebijakan hukum yang lebih adil, inklusif, dan responsif terhadap keragaman gender di masyarakat. Penelitian juga sebaiknya melibatkan kerja sama dengan lembaga hukum setempat dan organisasi pendukung hak-hak transgender untuk memastikan data yang didapat relevan dan akurat. Temuan dari penelitian ini dapat menjadi dasar untuk merekomendasikan penyempurnaan sistem penegakan hukum yang lebih proporsional dan manusiawi. Dengan pendekatan multidisiplin, hasilnya dapat mendukung upaya penguatan hukum dan HAM di tingkat lokal. Selain itu, penting untuk melihat bagaimana pendidikan hukum di tingkat masyarakat umum dapat dirancang ulang agar lebih inklusif terhadap isu-isu gender dan hak asasi manusia. Penelitian lanjutan juga bisa mengevaluasi model penyuluhan yang lebih interaktif dan berkelanjutan dibandingkan satu kali sosialisasi. Hal ini penting untuk memastikan dampak jangka panjang dari kegiatan pengabdian masyarakat di bidang hukum.

Read online
File size184.76 KB
Pages3
DMCAReport

Related /

ads-block-test