UNISBAUNISBA

Aktualita : Jurnal HukumAktualita : Jurnal Hukum

Merek dagang sebagai salah satu hak kekayaan intelektual yang lebih dulu dikenal atau lahir dari hak milik intelektual lainnya. Untuk mendapatkan perlindungan dan hak atas merek, merek harus didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Sub‑Direktorat Merek. Sistem pendaftaran merek yang dianut oleh Indonesia yaitu First to File artinya pendaftar pertama memiliki hak atas merek tersebut. Indikator penilaian terhadap pendaftaran merek yang paling penting adalah unsur persamaan pada pokoknya dan itikad baik pendaftar. Penelitian ini bertujuan mengetahui indikator penilaian terhadap pendaftaran merek yang berhubungan dengan unsur persamaan pada pokoknya berdasarkan UU No 20/2016 serta memahami penerapannya dalam praktik terkait pelanggaran merek terkenal. Metode yuridis normatif dengan studi kepustakaan dan analisis deskriptif kualitatif digunakan. Hasil menunjukkan bahwa unsur persamaan pada pokoknya (Pasal 20‑21 UU No 20/2016) belum sepenuhnya diterapkan oleh Sub‑Direktorat Pemeriksa Merek, sehingga diperlukan penerapan penuh indikator tersebut untuk mencegah pelanggaran merek terkenal.

Merek yang tidak digunakan selama tiga tahun berturut‑turut dapat dibatalkan atau dihapus kecuali pemiliknya menghapusnya secara sukarela.Majelis hakim harus menyadari bahwa kasus ini merupakan persaingan tidak jujur yang dilakukan oleh PT Ratania Khatulistiwa terhadap Inter Ikea System B.Persaingan tidak jujur tersebut diatur dalam Konvensi Paris yang melarang tindakan yang menimbulkan kebingungan mengenai asal usul atau kegiatan industri dan komersial.

Penelitian selanjutnya dapat mengkaji seberapa efektif sistem deteksi otomatis berbasis kecerdasan buatan dalam mengidentifikasi unsur persamaan pada pokoknya selama proses pemeriksaan merek, sehingga dapat mempercepat dan meningkatkan akurasi penilaian. Selanjutnya, diperlukan studi empiris mengenai dampak perpanjangan masa tidak‑gunakan melebihi tiga tahun terhadap probabilitas pembatalan merek di Indonesia, untuk menilai apakah kebijakan saat ini sudah proporsional. Selain itu, penelitian dapat meneliti variasi interpretasi hakim terhadap kriteria itikad baik dalam kasus pelanggaran merek, serta faktor‑faktor yang memengaruhi keputusan mereka, guna menghasilkan pedoman yang lebih konsisten bagi praktik peradilan.

  1. UNSUR PERSAMAAN PADA POKOKNYA DALAM PENDAFTARAN MEREK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG... doi.org/10.29313/aktualita.v2i1.4663UNSUR PERSAMAAN PADA POKOKNYA DALAM PENDAFTARAN MEREK MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG doi 10 29313 aktualita v2i1 4663
Read online
File size577.29 KB
Pages20
DMCAReport

Related /

ads-block-test