UPI YAIUPI YAI

Jurnal ManajemenJurnal Manajemen

Transfer pricing sering kali dianggap sebagai praktik negatif yang digunakan oleh perusahaan multinasional untuk mengalihkan laba dari negara dengan tarif pajak tinggi ke negara dengan tarif pajak rendah, sehingga mengurangi beban pajak. Penelitian ini membahas regulasi hubungan istimewa dan prinsip kewajaran dalam penerapan dokumentasi transfer pricing di Indonesia dari perspektif perpajakan. OECD memberikan pedoman bagi perusahaan multinasional dan otoritas pajak untuk menangani isu transfer pricing. Indonesia mengadopsi pedoman ini melalui berbagai peraturan, termasuk PER-43/PJ/2010 dan PMK 213/PMK.03/2016, yang mengatur kewajiban dokumentasi bagi wajib pajak yang melakukan transaksi afiliasi. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif normatif dengan data dari regulasi pemerintah, jurnal, buku, dan wawancara dengan informan terkait. Pembahasan mencakup konsep transfer pricing, perspektif akuntansi manajerial dan perpajakan, serta regulasi dan tahapan analisis transfer pricing di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha bertujuan untuk memastikan bahwa transaksi antar pihak afiliasi dilakukan seolah-olah mereka adalah pihak independen, sehingga mencegah manipulasi transfer pricing dan penghindaran pajak.

Penerapan ketentuan arms length principle (prinsip kewajaran) dalam transaksi afiliasi melibatkan tiga langkah pembuktian utama.Pertama, pembuktian eksistensi aktivitas jual beli dan tujuannya, yaitu membuktikan adanya aktivitas jual beli antara suatu perusahaan dan perusahaan afiliasi serta tujuan dari transaksi tersebut.Kedua, pembuktian manfaat ekonomi (economical benefit), yaitu membuktikan bahwa transaksi tersebut memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi perusahaan.Ketiga, pengujian kewajaran harga atau laba, yaitu melakukan pengujian terhadap kewajaran harga atau laba dari transaksi barang berwujud tersebut.Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu menyediakan pedoman bagi wajib pajak dalam bentuk peraturan atau policy brief yang membantu menentukan prinsip kewajaran usaha, khususnya pada transaksi afiliasi jual beli yang sering dilakukan oleh perusahaan multinasional.Pedoman ini harus menjelaskan cara menentukan harga atau laba yang wajar, memilih pembanding yang andal, serta melakukan penyesuaian dalam menentukan pembanding.Selain itu, DJP diharapkan melakukan sosialisasi atas pedoman yang diterbitkan agar dapat diikuti dengan baik oleh wajib pajak, konsultan, dan otoritas terkait.Sosialisasi ini penting untuk memastikan bahwa semua pihak memahami dan menerapkan pedoman tersebut secara konsisten dan sesuai aturan.

Untuk menangani masalah transfer pricing, pemerintah Indonesia dapat mempertimbangkan beberapa saran penelitian lanjutan. Pertama, perlu dilakukan studi komparatif tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi afiliasi di negara-negara lain, khususnya di negara-negara ASEAN dengan tarif pajak yang lebih rendah. Studi ini dapat membantu memahami praktik-praktik terbaik dan tantangan yang dihadapi oleh negara-negara tersebut dalam mencegah manipulasi transfer pricing dan penghindaran pajak. Kedua, penelitian dapat dilakukan untuk mengevaluasi efektivitas peraturan-peraturan yang telah diterapkan di Indonesia, seperti PER-43/PJ/2010 dan PMK 213/PMK.03/2016, dalam mencegah praktik transfer pricing yang merugikan. Studi ini dapat mencakup analisis tentang tingkat kepatuhan wajib pajak dan dampak peraturan tersebut terhadap penerimaan pajak. Ketiga, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan metode-metode alternatif untuk menentukan harga transfer yang wajar, terutama dalam transaksi afiliasi yang melibatkan barang tidak berwujud atau hak milik. Metode-metode ini dapat membantu otoritas pajak dalam mengidentifikasi dan menilai risiko perpajakan perusahaan, serta mencegah manipulasi harga transfer.

Read online
File size994.39 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test