POLTEK STPAULPOLTEK STPAUL

Jurnal Pitis AKPJurnal Pitis AKP

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Salah satu jenis pajak yang memberikan kontribusi terhadap penerimaan pajak adalah pajak penghasilan (PPh) yang diperoleh dari penghasilan wajib pajak orang pribadi, badan dan bentuk usaha tetap (BUT). Penelitian ini dilakukan pada CV Saga Retailindo Sorong. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah perhitungan dan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dilakukan CV Saga Retailindo Sorong telah mengacu pada Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia. Latar belakang penelitian ini adalah bahwa pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 akan mengurangi penghasilan yang diterima karyawan CV Saga Retailindo Sorong. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dan kuantitatif. Dalam penelitian ini penulis menguji dan membandingkan antara perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilakukan perusahaan apakah telah sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku. Berdasarkan hasil penelitian perhitungan dan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilakukan oleh perusahaan belum mengacu pada peraturan perpajakan yang berlaku pada tahun 2014 dan 2015. Dalam melakukan perhitungan biaya jabatan perusahaan belum mengacu pada PER-32/PJ/2015 Pasal 10 ayat (3) a. Penerapan untuk kedepannya disarankan perusahaan benar-benar menerapkan peraturan perpajakan yang berlaku dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan terus memperhatikan informasi terbaru yang berkaitan dengan perubahan-perubahan yang diberlakukan oleh Menteri Keuangan maupun Direktorat Jenderal Pajak guna menghindari masalah serta pelanggaran-pelanggaran.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa perhitungan PPh Pasal 21 karyawan oleh CV Saga Retailindo Sorong belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, terutama terkait penetapan biaya jabatan.Terdapat selisih lebih bayar PPh Pasal 21 yang signifikan pada tahun 2014 dan 2015 akibat ketidaksesuaian tersebut.Perusahaan telah menggunakan komponen penghasilan dan pengurang yang tepat, namun perlu memastikan penerapan peraturan perpajakan yang akurat untuk menghindari kesalahan di masa mendatang.

Berdasarkan hasil penelitian, disarankan agar CV Saga Retailindo Sorong secara konsisten menerapkan peraturan perpajakan terbaru dalam perhitungan dan pemotongan PPh Pasal 21, khususnya terkait dengan biaya jabatan yang harus sesuai dengan PER-32/PJ/2015. Selain itu, perlu dilakukan peningkatan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan pemantauan informasi terbaru dari Menteri Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak untuk menghindari masalah dan pelanggaran. Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan analisis mendalam mengenai efisiensi proses penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21, serta evaluasi dampak penerapan metode pemotongan PPh Pasal 21 terhadap kesejahteraan karyawan dan kinerja keuangan perusahaan. Penelitian lebih lanjut juga dapat mengkaji optimalisasi pemanfaatan insentif pajak yang tersedia untuk mengurangi beban pajak perusahaan secara legal dan efektif.

  1. #laporan keuangan#laporan keuangan
  2. #pengendalian biaya#pengendalian biaya
Read online
File size91.78 KB
Pages15
Short Linkhttps://juris.id/p-1OW
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test