UINUIN

AHKAM : Jurnal Ilmu SyariahAHKAM : Jurnal Ilmu Syariah

UU No. 42/2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan beberapa amandemen berikutnya telah membebaskan bank syariah dari pajak pertambahan nilai (PPN) pada transaksi murabahah. Namun ketentuan ini dianggap menimbulkan isu syariah karena barang diserahkan langsung dari pemasok ke nasabah, sedangkan Fatwa DSN-MUI tentang akad murabahah mengatur bahwa bank harus membeli dan memiliki barang terlebih dahulu dari pemasok sebelum menjualnya kembali kepada nasabah. Dengan ketentuan pajak ini, transaksi murabahah telah bergeser dari sistem jual beli menjadi sistem jasa karena bank dianggap tidak melakukan pembelian barang melainkan mentransfer dana pembelian barang kepada nasabah. Ketentuan pajak ini telah meringankan beban pajak pertambahan nilai bank syariah namun mengorbankan pemenuhan prinsip syariah. Kajian ini berupaya mencari solusi dilema ini dengan usulan revisi regulasi perpajakan untuk transaksi murabahah dengan pendekatan analisa legal filosofis, normatif, dan sosiologis. Penyerahan barang dari pemasok kepada bank dan dari bank kepada nasabah dimasukkan dalam transaksi barang tidak kena pajak. Dengan usulan ini diharapkan bank syariah tetap terhindar dari pajak ganda, namun tetap memenuhi prinsip syariah serta berdaya saing dengan bank konvensional.

42/2009 dan amandemennya menghapus pajak berganda pada murabahah, beban pajak ganda bagi bank syariah teratasi tetapi proses pengiriman barang langsung dari pemasok ke nasabah menyalahi prinsip akad murabahah menurut Fatwa DSN-MUI No.Akibatnya, murabahah bergeser menjadi transaksi jasa di mana bank hanya mentransfer dana, bukan membeli dan menjual barang, sehingga pelaksanaan akad tidak sesuai syariah.Rekomendasi revisi regulasi mencakup klasifikasi pengiriman barang dari pemasok ke bank sebagai transaksi tidak kena pajak dan penyerahan barang dari bank ke nasabah sebagai transaksi kena pajak, sehingga bank syariah terhindar dari pajak ganda sekaligus tetap mematuhi prinsip syariah dan bersaing dengan bank konvensional.

Penelitian selanjutnya dapat mengevaluasi dampak implementasi usulan revisi regulasi PPN untuk transaksi murabahah terhadap efisiensi operasional bank syariah dan tingkat kepuasan nasabah dalam memastikan bahwa prinsip jual beli syariah terpenuhi secara riil tanpa menimbulkan beban biaya tambahan yang signifikan. Selain itu, studi komparatif antarnegara dapat menjadi arahan penting, misalnya membandingkan model pengecualian atau pemungutan PPN atas murabahah di Indonesia dan Malaysia, sehingga kebijakan terbaik yang berhasil menjaga keseimbangan antara kepatuhan syariah dan daya saing industri perbankan dapat diidentifikasi. Sebagai pelengkap, penelitian kualitatif mendalam juga diperlukan untuk memahami perspektif para pemangku kepentingan, mulai dari otoritas fiskal, pelaku bank syariah, hingga Dewan Syariah Nasional, tentang kendala dan peluang dalam menerapkan mekanisme revisi regulasi PPN murabahah. Lebih lanjut, riset empiris dapat merancang dan menguji model klasifikasi transaksi murabahah dalam kerangka akuntansi dan perpajakan yang baru, dengan mengukur perbedaan beban pajak dan kepatuhan syariah sebelum dan sesudah perubahan regulasi. Studi berikutnya sebaiknya menggunakan pendekatan multidisipliner, memadukan analisa filosofi hukum, normatif, dan sosiologis, agar solusi kebijakan yang dihasilkan tidak hanya valid secara teknis, tetapi juga diterima secara sosial. Dengan demikian, penelitian ini dapat memberikan peta jalan yang konkret bagi regulator dan praktisi perbankan syariah untuk merumuskan aturan PPN murabahah yang adil, efisien, dan berlandaskan prinsip syariah.

  1. Global Hijriyah Calendar As Challenges Fikih Astronomy | Atlantis Press. global hijriyah calendar challenges... atlantis-press.com/proceedings/iclj-17/25891450Global Hijriyah Calendar As Challenges Fikih Astronomy Atlantis Press global hijriyah calendar challenges atlantis press proceedings iclj 17 25891450
File size371.06 KB
Pages24
DMCAReportReport

ads-block-test