UINUIN

AHKAM : Jurnal Ilmu SyariahAHKAM : Jurnal Ilmu Syariah

Positivisasi fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) tentang mudarabah ke dalam regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan upaya yang dilakukan OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan sebagaimana diatur dalam UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK. Dengan positivisasi ini, fatwa DSN memiliki kekuatan hukum dan bersifat mengikat karena masuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3). Namun, terdapat kesenjangan dan perbedaan konten antara ketentuan dalam fatwa DSN di atas dengan regulasi OJK akibat pola positivisasi. Selain itu, meskipun terdapat konten fatwa DSN yang belum terserap ke dalam regulasi OJK, namun fatwa tersebut tetap memiliki kekuatan hukum dan mengikat industri keuangan syariah bila ditinjau dari perspektif teori hukum H.L.A Hart.

Indonesia telah mengakui fatwa DSN sebagai bagian dari dinamika hukum positif di industri keuangan syariah dan peradilan agama, meski tradisi hukum kontinental masih mendominasi sistem hukum nasional.Fatwa DSN tentang mudaraba diformalisasi ke dalam regulasi OJK dengan berbagai pola, menimbulkan kesenjangan konten dan beberapa ketentuan yang belum terserap, namun ketentuan yang diadopsi memiliki kekuatan mengikat setara regulasi dan mengikuti prinsip lex superior derogat legi inferiori.Dengan demikian, fatwa DSN menempati posisi regulasi primer (primary regulation) menurut teori H.Hart, mempertahankan legitimasi dan ikatannya meski belum seluruhnya diintegrasikan dalam regulasi OJK.

Penelitian kualitatif mendalam dapat dirancang untuk mengungkap faktor penyebab kesenjangan konten antara fatwa DSN dan regulasi OJK pada codification produk dan kegiatan lembaga keuangan syariah, dengan mewawancarai pembuat kebijakan, anggota DSN, regulator OJK, dan praktisi perbankan untuk mengeksplorasi dinamika proses pembentukan regulasi dan merumuskan model harmonisasi positivisasi fatwa yang sistematis. Sementara itu, sebuah studi komparatif multikasus bisa dilakukan untuk mempelajari pola positivisasi fatwa lembaga serupa di negara-negara dengan kerangka hukum syariah, untuk mengidentifikasi praktik terbaik yang dapat diadopsi Indonesia dan memperkuat kedudukan fatwa sebagai regulasi primer. Selain itu, penelitian empiris dalam bentuk survei dan analisis dokumen perlu dilakukan untuk menilai dampak hukum positivisasi fatwa DSN tentang mudarabah terhadap kepatuhan kontrak dan distribusi risiko pada praktik perbankan syariah, serta mengevaluasi efektivitas penerapan prinsip lex superior derogat legi inferiori di lapangan. Ketiga arah studi ini akan melengkapi temuan sebelumnya dan memberikan dasar rekomendasi kebijakan dan regulasi yang lebih akurat serta aplikatif di lapangan.

File size1.63 MB
Pages26
DMCAReportReport

ads-block-test