UINUIN

AHKAM : Jurnal Ilmu SyariahAHKAM : Jurnal Ilmu Syariah

Tulisan ini mengkaji tentang bagaimana sejatinya kompetensi absolut Pengadilan Agama dan pengguanaan kesasian syahadah istifadhah (testimonium de auditu) dalam hal perkara itsbat Waqf yang diajukan ke Pengadilan Agama sebagai institusi peradilan yang berada di bawah naungan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pada pembahasan ini dijelaskan bagaimana sesungguhnya kompetensi Pengadilan Agama terutama dalam perkara itsbat Waqf sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama digandengkan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Waqf. Selain itu tulisan ini juga mengkomparasikan konsep syahadah istifadhah dengan konsep testimonium de auditu serta kekuatan hukumnya dalam hal pembuktian di Pengadilan khususnya dalam perkara itsbat Waqf. Tulisan ini menyimpulkan bahwasanya penetapan itsbat Waqf merupakan kewenangan absolut Pengadilan Agama. Selain itu, berdasarkan fiqh syahadah istifadhah dapat digunakan sebagai alat bukti dalam penetapan itsbat Waqf.

Optimalisasi waqf untuk mendukung pembangunan nasional memerlukan peran sentral Pengadilan Agama dalam menetapkan itsbat waqf, termasuk penggunaan syahadah istifadhah sebagai alat bukti.Penetapan itsbat waqf dengan syahadah istifadhah menunjukkan bahwa metodologi klasik ulama Islam tetap relevan dan dapat memberikan kepastian hukum.Namun, hakim tidak boleh terikat pada produk fikih semata, melainkan harus mengkaji metodologi tersebut untuk mencapai maslahah sesuai tujuan hukum.

Penelitian selanjutnya dapat mengeksplorasi perbandingan prosedur penentuan waqf antara Pengadilan Agama dan Pengadilan Umum untuk memperjelas batas yurisdiksi masing‑masing; selanjutnya, studi empirik mengenai frekuensi, proses, dan hasil perkara itsbat waqf yang menggunakan syahadah istifadhah dapat menilai efektivitas dan keadilan penerapannya; terakhir, pengembangan kerangka yurisprudensi yang mengintegrasikan prinsip‑prinsip maslahah bagi hakim dalam menerapkan syahadah istifadhah pada kasus waqf dapat memberikan panduan praktis yang sejalan dengan tujuan hukum Islam dan kebutuhan perkembangan sosial ekonomi Indonesia.

File size1.65 MB
Pages28
DMCAReportReport

ads-block-test