UINUIN

AHKAM : Jurnal Ilmu SyariahAHKAM : Jurnal Ilmu Syariah

Sistem hukum Indonesia berasal dari hukum perdata yang dibawa oleh pemerintah kerajaan Belanda selama masa kolonial. Hukum perdata Indonesia mewarisi hukum sipil Prancis dan hukum Romawi. Asuransi dianggap setara dengan perjudian. Konsep asuransi dalam undang-undang dinyatakan sebagai lembaga transfer risiko. Meskipun Undang-Undang No. 40 tahun 2014 tentang Asuransi telah diberlakukan, undang-undang ini masih mengonseptualisasikan asuransi sebagai lembaga perlindungan. Undang-undang asuransi baru ini merupakan sistem asuransi ganda yang mengatur asuransi konvensional dan syariah. Oleh karena itu, perlu segera dibentuk undang-undang khusus yang mengatur asuransi syariah di Indonesia, karena asuransi konvensional dan syariah pada prinsipnya sangat berbeda.

40 tahun 2014 tentang Asuransi mengatur dua sistem asuransi, yaitu konvensional dan syariah, tetapi operasionalnya tidak membedakan prinsip syariah secara jelas.Regulasi asuransi berbasis investasi belum diatur secara eksplisit dalam undang-undang, melainkan hanya terdapat dalam peraturan OJK, sehingga menimbulkan ketidakjelasan hukum.Perlu dibentuk undang-undang khusus asuransi syariah yang secara tegas memisahkan prinsip syariah dari konvensional agar sesuai dengan nilai-nilai Islam dan memberikan kepastian hukum.

Penelitian lanjutan dapat mengkaji bagaimana mekanisme transfer risiko dalam asuransi syariah dapat dirancang secara otentik berdasarkan prinsip taawun (saling membantu) tanpa meniru struktur asuransi konvensional, sehingga tidak hanya mengganti istilah tetapi juga merekonstruksi fondasi hukumnya. Selanjutnya, perlu diteliti bagaimana pengelolaan dana tabarru dalam asuransi syariah berbasis unit link dapat dioptimalkan agar tidak hanya berfokus pada keuntungan finansial tetapi juga memperkuat dimensi sosial dan keadilan distributif sesuai maqasid syariah. Terakhir, studi mendalam tentang implementasi peraturan OJK yang mengatur asuransi syariah di tingkat lapangan perlu dilakukan untuk mengidentifikasi kesenjangan antara regulasi formil dengan realitas operasional, guna merumuskan kerangka hukum yang lebih konsisten, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara syariah maupun konstitusional.

File size1.6 MB
Pages20
DMCAReportReport

ads-block-test