UINUIN

AHKAM : Jurnal Ilmu SyariahAHKAM : Jurnal Ilmu Syariah

Tulisan ini ingin melihat konfigurasi berbagai bentuk hukum adat yang berkaitan dengan ekonomi sebagai hukum yang hidup di masyarakat. Tulisan ini berbasis penelitian dengan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan sejarah. Data diperoleh dari lapangan (field research) serta wawacara yang kemudian diolah secara analitis deskriptif. Hasil penelitian ini memperoleh empat (4) konfigurasi hukum adat yang berkaitan dengan ekonomi dengan bentuk, pertama, hukum adat ekonomi konfigurasi pilantropi murni dalam rangka menegakkan ajaran agama (Islam) dan kebiasaan yang terdapat pada masyarakat. Kedua, konfigurasi hukum adat ekonomi semi bisnis dimana pelaku usaha (pemilik modal) melakukan bisnis disertai untuk membantu pihak petani. Ketiga, konfigurasi hukum adat ekonomi murni dalam melakukan bisnis. Keempat, konfigurasi hukum adat ekonomi dalam melindungi alam. Penelitian ini juga menguatkan asumsi sosial ekonomi dan berdampak terhadap dimensi sosial dalam hukum ekonomi.

filantropi murni, semi-bisnis, bisnis murni, dan perlindungan sumber daya alam.Konfigurasi filantropi murni dibedakan menjadi filantropi berbasis agama (Islam) dan filantropi yang telah melekat dalam nilai sosial masyarakat.Konfigurasi semi-bisnis mengombinasikan kegiatan usaha pemodal dengan pendampingan terhadap petani, sedangkan konfigurasi bisnis murni menitikberatkan pada aktivitas komersial saja.

Penelitian selanjutnya dapat menelaah secara komparatif konfigurasi hukum adat ekonomi di berbagai daerah lain di Indonesia, misalnya membandingkan pola filantropi murni, semi-bisnis, bisnis murni, dan perlindungan alam di Sumatera dengan Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi, menggunakan pendekatan etnografi dan studi komparatif dokumen sejarah untuk menggali pengaruh perbedaan budaya lokal, kondisi alam, serta struktur sosial pada variasi konfigurasi hukum adat. Kajian ini penting untuk memahami bagaimana konteks geografis dan kultural membentuk praktik ekonomi tradisional serta potensi harmonisasi norma adat di tingkat nasional. Selain itu, riset dapat difokuskan pada dampak modernisasi ekonomi dan dinamika pasar global terhadap keberlangsungan dan transformasi praktik filantropi murni dan konfigurasi semi-bisnis, termasuk analisis perubahan persepsi generasi muda adat, mekanisme adaptasi nilai sosial, dan pergeseran kewenangan dalam komunitas, yang diukur melalui survei kualitatif dan analisis jaringan aktor. Selanjutnya, penelitian perlu mengeksplorasi integrasi konfigurasi hukum adat ekonomi ke dalam kerangka regulasi formal negara dengan melakukan studi kasus di tingkat kabupaten atau desa, meneliti proses sinkronisasi peraturan daerah dengan praktik adat, hambatan birokrasi dan peluang kolaborasi antara perangkat adat dan institusi pemerintah. Dengan pendekatan multimethod ini, diharapkan ditemukan model sinergi hukum adat dan hukum positif yang mampu memperkuat keadilan sosial dan kelestarian lingkungan.

File size1.61 MB
Pages22
DMCAReportReport

ads-block-test