UNIRAYAUNIRAYA

Jurnal Panah HukumJurnal Panah Hukum

Perzinahan merupakan kejahatan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah. Salah satu bentuk penyelesaian kasus perzinahan di Desa Olanori yaitu penyelesaian secara hukum adat. Pada penyelesaian kasus tersebut dijatuhi hukuman pada pelaku perzinahan uang sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), babi sebesar lima alisi. Masyarakat memilih penyelesaian secara hukum adat karena masyarakat lebih mementingkan rasa kekeluargaan dan rasa kebersamaan dimana untuk menjaga kekompakan masyarakat yang secara turun temurun. Dalam masyarakat, banyak perkara yang diselesaikan secara adat salah satunya adalah kasus perzinahan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis secara deskriptif. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, kemudian dianalisis secara kualitatif dan penarikan kesimpulan secara deduktif. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan adalah dilakukan secara musyawarah mufakat (orahua) melalui mediasi para pihak yang dilakukan oleh tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh pemerintahan (perangkat desa) dengan melakukan perundingan pada masalah yang terjadi. Apabila telah tercapai kesepakatan maka kepada pelaku perzinahan dikenakan sanksi adat. Mengacu pada hal tersebut kepada pelaku perzinahan dikenakan sanksi hukuman uang sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), 1 (satu) ekor babi sebesar lima alisi dengan tujuan untuk mencegah terjadinya keributan. Penulis menyarankan supaya ketentuan hukum adat harus dibuat secara tertulis dalam bentuk peraturan desa supaya ada kepastian hukuman bagi orang yang melanggar hukum adat itu sendiri. Supaya Lembaga Adat Desa (LAD) berperan aktif dalam hal menyelesaikan hal serupa.

Apabila tercapai kesepakatan, pelaku dikenakan sanksi adat berupa denda uang dan babi.Penerapan hukum adat dalam penyelesaian kasus perzinahan mengutamakan kesepakatan bersama dan menjaga keharmonisan masyarakat.

Berdasarkan hasil penelitian, perlu dilakukan kajian lebih lanjut mengenai efektivitas hukum adat dalam menyelesaikan kasus perzinahan di era modern, dengan mempertimbangkan nilai-nilai hak asasi manusia dan kesetaraan gender. Selain itu, penting untuk meneliti bagaimana hukum adat dapat diintegrasikan dengan sistem hukum nasional agar tercipta kepastian hukum yang lebih baik dan perlindungan yang optimal bagi semua pihak. Penelitian lanjutan juga dapat difokuskan pada peran aktif Lembaga Adat Desa (LAD) dalam memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai hukum adat kepada masyarakat, serta mengembangkan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih inklusif dan partisipatif, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum adat sebagai solusi alternatif dalam menyelesaikan permasalahan sosial.

Read online
File size576.69 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test