UNIRAYAUNIRAYA

Jurnal Panah HukumJurnal Panah Hukum

Perzinahan merupakan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat pernikahan atau perkawinan. Tindak pidana perzinahan adalah perbuatan yang tidak boleh dilakukan oleh setiap orang dengan alasan apapun. Salah satu tindak pidana perzinahan yang terjadi di Desa Hilisaooto telah diselesaikan secara adat pelaku dijatuhi hukuman berupa sanksi adat yaitu denda Rp. 3.000.000.00 dan 2 ekor babi. Dalam penyelesaian kasus perzinahan khususnya di Desa Hilisaooto Kecamatan Siduaori Kabupaten Nias Selatan tetap melalui proses musyawarah adat dimana metode penyelesaian dilakukan berdasarkan keputusan mutlak dari pihak yang terkait mulai dari penatua adat, tokoh masyarakat dan aparatur desa. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian sosiologis dengan metode empiris yang mengkaji dan menganalisis pelaku hukum individu dan kelompok masyarakat dalam kaitannya dengan hukum. Analisis data yang digunakan yaitu analisis data kualitatif yang bersifat deskriptif dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa efektif penyelesaian tersebut dibuktikan dengan tidak adanya keberatan dari kedua belah pihak hingga sampai saat ini, pada penyelesaian tersebut pihak korban juga berjanji tidak akan melakukan keberatan kepada pihak pelaku di lain waktu.

Penyelesaian tindak pidana perzinahan di Desa Hilisaooto Kecamatan Siduaori Kabupaten Nias Selatan telah efektif dibuktikan dengan tidak adanya keberatan dari kedua belah pihak hingga saat ini.Pada penyelesaian tersebut, pihak korban juga berjanji tidak akan melakukan keberatan kepada pihak pelaku di lain waktu.Hal ini menunjukkan bahwa penyelesaian adat dapat diterima oleh kedua belah pihak dan menciptakan perdamaian dalam masyarakat.

Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas hukum adat dalam menyelesaikan berbagai jenis konflik di masyarakat, tidak hanya perzinahan, dengan mempertimbangkan aspek-aspek sosial, budaya, dan ekonomi yang lebih luas. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada perbandingan efektivitas penyelesaian konflik melalui jalur adat dengan jalur hukum formal, untuk mengidentifikasi kelebihan dan kekurangan masing-masing pendekatan. Ketiga, penelitian lanjutan dapat mengkaji dampak penyelesaian konflik secara adat terhadap pemulihan hubungan sosial dan psikologis korban serta pelaku, serta bagaimana hukum adat dapat berkontribusi pada terciptanya masyarakat yang lebih harmonis dan adil. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam tentang peran hukum adat dalam sistem hukum nasional dan memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih efektif dalam menyelesaikan konflik di masyarakat.

Read online
File size543.66 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test