STAIHITKEDIRISTAIHITKEDIRI

Ta'lim : Jurnal Multidisiplin IlmuTa'lim : Jurnal Multidisiplin Ilmu

Fazlur Rahman has being an intellectual contribution in the form of a double movement theory that aims to interpret the Quran through socio-historical egalitarianism of the past and present. This study aims to determine the interpretation of QS Al Baqarah verse 180 as the basis for decision No. 2554 / Pdt.G / 2011 / PA JS regarding the obligation of a will for non-Muslim heirs. Then, how does Fazlur Rahmans double movement theory answer the issue of non-Muslim inheritance. This study uses library research, combining decision studies and studies of the thoughts of prominent figures. The results show that Mufti have different opinions on whether QS. Al Baqarah verse 180 contains law or has been abolished. Ibn Abbas, Qatadah, and Hasan also stated that this verse was abolished. Some Quranic scholars claim that wills for parents and relatives are abolished by the inheritance verse. So the law of wasiat is not obligatory, but becomes voluntary. The majority of Mufti agree that giving assets through a will should not exceed 1/3 of ones assets. Based on Fazlur Rahmans double movement theory, the first movement, the socio-historical conditions of Arab society at the time of the revelation of the verses, were steeped in kinship and warfare. Consequently, there was an obligation to make a will to relatives. Then, through the second movement, the generalization of the will to relatives resulted in legal consequences, making the decision deemed valid. This was because it did not make the defendant an heit, and he received only 1/9 of the heirs propherty.

Dari uraian dalam pembahasan di atas penulis memberikan kesimpulan bahwa 1) Para ulama juga berbeda pendapat, apakah QS.Al Baqarah ayat 180 ini masih muhakkamah atau sudah dinaskh.Ibnu Abbas, Qatadah dan juga Hasan menyebutkan bahwa ayat ini dinaskh.Imam Syafii berpendapat bahwa suatu kewajiban dalam kitab Allah bagi orang yang meninggalkan kebatilan (harta benda) untuk diwasiatkan kepada kedua orang tuanya dan sanak kerabatnya.Sebagian ulama al-Quran mengklaim bahwa wasiat untuk orang tua dan sanak kerabat dihapuskan dengan ayat waris.Sehingga hukum dari wasiat itu tidak lagi wajib, akan tetapi menjadi sukarela.Dan jumhur ulama sepakat bahwa pemberian harta melalui wasiat tidak boleh lebih dari 1/3 hartanya.2) Berdasarkan teori double movement Fazlur Rahman, melalui gerakan pertama, kondisi sosio historis masyarakat Arab pada saat ayat turun masih pada awal masa Islam, sehingga kental dengan hubungan kekerabatan dan peperangan.Sehingga ada kewajiban berwasiat kepada sanak saudara tentang pembagian harta bendanya jika terjadi kematian pada saat perang.Kemudian melalui gerakan kedua, hasil dari generalisasi wasiat kepada kerabat memberikan akibat hukum pada putusan yang diberikan Pengadilan Agama Jakarta Selatan sehingga dinilai sah.Karena tidak menjadikan tergugat sebagai ahli waris melainkan sebagai kerabat.Sehingga posisi kerabat bisa mendapatkan wasiat dan juga pemberian jumlah hartanya tidak lebih dari 1/3 harta Pewaris.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan juga bagian saran penelitian lanjutan, berikut adalah beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan: Pertama, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk mengeksplorasi bagaimana teori double movement Fazlur Rahman dapat diterapkan dalam menyelesaikan sengketa waris yang melibatkan ahli waris dengan keyakinan yang berbeda, dengan fokus pada studi kasus di berbagai daerah di Indonesia yang memiliki keragaman agama dan budaya yang tinggi. Kedua, penelitian kuantitatif dapat dilakukan untuk mengukur efektivitas penerapan teori double movement dalam meningkatkan keadilan dan kepuasan pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa waris, dengan menggunakan metode survei dan analisis statistik. Ketiga, penelitian kualitatif dapat dilakukan untuk menggali lebih dalam pemahaman dan persepsi para ulama, hakim, dan masyarakat terkait penerapan teori double movement dalam konteks hukum waris Islam, dengan menggunakan metode wawancara mendalam dan analisis konten. Ketiga saran ini saling terkait dan dapat saling memperkuat, sehingga diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengembangan hukum waris Islam yang adil, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat yang beragam.

  1. Ketentuan Wasiat Wâjibah di Pelbagai Negara Muslim Kontemporer | AHKAM : Jurnal Ilmu Syariah. ketentuan... doi.org/10.15408/ajis.v12i1.982Ketentuan Wasiat Wyjibah di Pelbagai Negara Muslim Kontemporer AHKAM Jurnal Ilmu Syariah ketentuan doi 10 15408 ajis v12i1 982
  1. #ahli waris#ahli waris
  2. #movement fazlur rahman#movement fazlur rahman
Read online
File size284.57 KB
Pages13
Short Linkhttps://juris.id/p-2qo
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test