STISDARUSSALAMSTISDARUSSALAM

JURNAL DARUSSALAM: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan MazhabJURNAL DARUSSALAM: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Mazhab

Tujuan penelitian untuk menganalisis Konsep murabahah di satu sisi yang panduan teknisnya di tetapkan oleh Dewan Syariah Nasional yang mengacu pada syariah Islam dan pasa sisi lain juga harus sesuai dengan hukum positif untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum maka hendaknya hukum syariah dan hukum positif diikuti dengan kosisten oleh perbankan syariah dalam pemberiaan pembiayaan murabahah yang akadnya. Pertama Bahwa Bank syariah menurut Undang Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dalam Pasal 1 angka 7, Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Ditegaskan bahwa Prinsip Syariah menurut Undang Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dalam Pasal 1 angka 12 adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Dari pembiayaan akad murabahah di BPR Syariah dalam hal penentuan keuntungan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah karena Dewan syariah Nasional memperbolehkan bahwa trnsaksi jual beli murabahah baik kontan ataupun mencicil dengan syarat dan rukunnya dapat terpenuhi. Dalam akad murabahah di BPR Syariah selalu mendahulukan kemitraan, transparan agar nasabah dapat menerima dengan perjanjian atau akad yang telah disepakati dengan catatan bahwa sama-sama ridho harus didasari dengan hukum Islam. Pada BPR Syariah, nasabah untuk diperbolehkan ada negosiasi lebih awal untuk pembelian barang baik dengan kredit atau dibayar tunai.

Dalam praktek pembiayaan murabahah yang dilakukan oleh bank syariah pada nasabah pembiayaan murabahah pembelian rumah dan tanah yang bersertipikat hak milik, bank seharusnya yang melakukan pembelian secara langsung dan bukan nasabah yang diwakilkan untuk melakukan pembelian barang.Bank syariah harus lebih transparan dan mengikuti ketentuan hukum syariah untuk menghindari terjadinya praktik yang dapat mengarah kepada riba.Dalam hal pembiayaan murabahah, kedua pihak harus sepakat dengan ketentuan yang ada dan perlu ada kejelasan dalam akad yang dibuat untuk memastikan kepastian hukum bagi nasabah.

Penelitian selanjutnya dapat mengeksplorasi bagaimana dampak jangka panjang dari penggunaan akad murabahah terhadap kepuasan nasabah di bank syariah dan sejauh mana hal ini mempengaruhi loyalitas nasabah. Selain itu, penelitian dapat dilakukan untuk mengetahui efektivitas implementasi akad murabahah dalam berbagai jenis pembiayaan, termasuk membandingkan pembiayaan untuk barang bergerak dan tidak bergerak. Penelitian juga disarankan untuk mengeksplorasi tantangan hukum yang dihadapi oleh bank syariah dalam menerapkan akad murabahah di Indonesia, sehingga dapat memberikan rekomendasi bagi kebijakan hukum yang lebih baik.

  1. #bank syariah#bank syariah
  2. #wa masyarakat#wa masyarakat
Read online
File size381.04 KB
Pages20
Short Linkhttps://juris.id/p-1n8
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu
DMCAReport

Related /

ads-block-test