MKRIMKRI

Jurnal KonstitusiJurnal Konstitusi

Salah satu poin penting yang diatur dalam perjanjian Helsinki terkait dengan penegakan hukum di Aceh adalah diberlakukannya Qanun dan Peradilan Syariyah dengan tujuan untuk menghormati tradisi sejarah Islam dan adat istiadat rakyat Aceh yang mayoritas muslim. Pembentukan Pengadilan Syariyah di Provinsi Aceh merupakan salah satu upaya untuk membuat kekhususan sebagaimana diatur dalam perjanjian Helsinki pada tahun 2005. Namun, dalam dataran teknis, pengaturan manajemen Pengadilan Syariyah masih terkendala adanya dua aturan hukum yang berlaku yaitu Qanun yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Aceh dan undang-undang yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat beserta Presiden. Hal tersebut mengakibatkan Undang-Undang Pemerintahan Aceh yang mengatur tentang teknis pengaturan Pengadilan Syariyah dan pembuatan Qanun juga banyak dilakukan ke Mahkamah Konstitusi dan Qanun banyak di ke Mahkamah Agung, meskipun Kementerian Dalam Negeri telah melakukan pengawasan terhadap Qanun tersebut. Tulisan ini bertujuan untuk melakukan analisis tentang efektifitas pemberlakukan Qanun dan Pengadilan Syariyah di Provinsi Aceh pasca diundangkannya Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Adapun tulisan ini dibuat dengan menggunakan metode penulisan normatif dengan pendekatan studi historis dan pendekatan studi kasus.

Adanya kekhususan yang diberikan kepada Provinsi Aceh oleh Pemerintah Pusat Republik Indonesia adalah bagian dari upaya untuk menjalankan amanat konstitusi khususnya Pasal 18B yang menyatakan bahwa Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.Keinginan masyarakat Aceh untuk menegakan Syariat Islam di bumi Aceh tidak menjadikan Provinsi Aceh seolah-olah ingin dibedakan ataupun berbeda dengan provinsi lainnya di Indonesia, hal tersebut justru semakin menunjukan bahwa Indonesia sebagai negara yang multi etnis, dengan beraneka ragam budaya, agama dan bahasa tetap dapat berintegrasi dan bersatu dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.Konstitusi sebagai hukum tertinggi menjadi kunci bersatunya Indonesia dalam bingkai kebhinekaan.Kekhususan Provinsi Aceh yang dituangkan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh dalam perihal pengaturan hukum juga merupakan bagian dari upaya untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana semangat dan cita-cita kemerdekaan yang didengungkan oleh para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Aceh hingga Papua.Pemberlakuan Qanun dan Pengadilan Syariyah yang pada awalnya terkendala oleh karena pengaturan teknis adanya tumpah tindihnya aturan, namun seiring dengan berjalannya waktu setelah melalui proses mekanisme pengawasan dari Kementerian Dalam Negeri, di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, pada akhirnya Qanun Aceh dan Pengadilan Syariyah dapat dilaksanakan dan berjalan baik serta tidak menimbulkan adanya ketidakpastian hukum sehingga masyarakat Aceh lambat laun semakin memahami Qanun Aceh dan Pengadilan Syariyah tersebut.Semoga dengan adanya kekhususan ini menjadikan masyarakat Aceh dan Indonesia semakin aman, makmur dan sejahtera sehingga Indonesia akan tetap menjadi contoh negara yang menjadikan kebhinekaan dan konstitusi sebagai alat pemersatu bangsa.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan juga bagian saran penelitian lanjutan, berikut adalah tiga saran penelitian lanjutan yang baru:. . 1. Bagaimana implementasi Qanun Aceh dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat Aceh, termasuk dalam bidang pendidikan, ekonomi, dan sosial budaya?. 2. Apakah ada perbedaan signifikan antara Pengadilan Syariyah dengan Pengadilan Umum dalam hal penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Aceh?. 3. Bagaimana peran Mahkamah Syariyah dalam menjaga keharmonisan antara hukum Islam dan hukum nasional di Aceh, serta bagaimana implikasinya terhadap stabilitas sosial dan politik di provinsi tersebut?.

Read online
File size444.86 KB
Pages24
DMCAReport

Related /

ads-block-test