MKRIMKRI

Jurnal KonstitusiJurnal Konstitusi

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pilkada yang diselenggarakan: (1) secara terpisah/ sendiri-sendiri/berserakan waktu sejalan dengan jumlah daerah yang ada, dan (2) secara serentak bertahap/parsial. Dalam merespons penyelenggaraan pilkada seperti ini telah ditetapkan kebijakan pemilukada langsung serentak nasional pada November 2024, sebagaimana diatur dalam Pasal 201 ayat (8) UU No. 10/2016. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini difokuskan untuk menafsirkan dan mengkonstruksi dasar . Penelitian ini menggunakan metode deskriptif‑kualitatif dengan pendekatan pembahasan secara konseptual dan yuridis‑normatif. Pembahasan dasar konstitusionalitas pemilukada langsung serentak nasional dikonstruksi berdasarkan dua hal pokok, yaitu paham kedaulatan rakyat dan sistem pemerintahan presidensiil, sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945. Sementara itu, desain pemilukada langsung serentak nasional dikonstruksi dengan memperhatikan setidaknya tiga hal berikut: (a) mendefinisikan secara tepat pemilukada langsung serentak nasional, (b) mendesain ulang pemilu secara tepat dengan menjadikan pemilukada langsung serentak nasional sebagai bagian dari pemilu daerah serentak, (c) menyinkronkan secara teratur jadwal dan waktu penyelenggaraan (waktu pemungutan suara dan waktu pelantikan) pemilukada.

Pemilukada langsung serentak nasional merupakan model pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dilaksanakan secara simultan di seluruh Indonesia pada satu hari, dengan dasar konstitusional yang mengacu pada kedaulatan rakyat dan sistem pemerintahan presidensial.definisi yang tepat, integrasi pemilukada ke dalam pemilu daerah serentak, serta sinkronisasi jadwal pemungutan suara dan pelantikan.Implementasi desain ini diharapkan dapat memperkuat kedaulatan rakyat, mensinkronkan tata kelola pemerintahan, dan mewujudkan governance publik yang lebih efektif.

Penelitian selanjutnya dapat menguji secara empiris bagaimana pelaksanaan pemilukada langsung serentak nasional memengaruhi tingkat partisipasi pemilih di tingkat daerah, misalnya dengan membandingkan data turnout sebelum dan sesudah penerapan kebijakan tersebut; selanjutnya, studi banding internasional dapat dianalisis untuk menilai dampak sinkronisasi pemilukada terhadap efektivitas kebijakan publik dan akuntabilitas pejabat daerah, khususnya dengan membandingkan negara-negara yang menerapkan pemilihan serentak dengan yang tidak; terakhir, kajian yuridis dapat mengeksplorasi kebutuhan reformasi konstitusional atau perundang‑undangan lebih lanjut untuk menutup celah legal yang mungkin muncul dalam pelaksanaan pemilukada serentak nasional, termasuk analisis implikasi terhadap prinsip subsidiaritas dan desentralisasi.

Read online
File size500.38 KB
Pages22
DMCAReport

Related /

ads-block-test