MKRIMKRI

Jurnal KonstitusiJurnal Konstitusi

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018 menjadi salah satu putusan penting bagi desain lembaga perwakilan di Indonesia. Dalam Putusan tersebut, MK menyatakan bahwa pengurus partai politik dilarang menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah. Namun, tindak lanjut dari Putusan ini memicu polemik ketatanegaraan karena terjadi kontradiksi mengenai waktu pemberlakuan larangan tersebut akibat adanya perbedaan pemaknaan terhadap Putusan MK di dalam Putusan MA, PTUN, dan Bawaslu. MK menyatakan bahwa Putusannya berlaku sejak Pemilu 2019, tetapi Putusan MA, PTUN, dan Bawaslu menyatakan larangan tersebut berlaku setelah Pemilu 2019. Artikel ini mengkaji kontradiksi Putusan-Putusan tersebut dengan menggunakan tiga pisau analisis, yaitu: (1) finalitas putusan; (2) respons terhadap putusan; dan (3) validitas atau keberlakuan norma. Dengan menggunakan doktrin responsivitas terhadap putusan pengadilan dari Tom Ginsburg, artikel ini menyimpulkan bahwa Keputusan KPU yang tetap kukuh memberlakukan larangan bagi pengurus partai politik sebagai calon anggota DPD sejak Pemilu tahun 2019 comply sesungguhnya merupakan tindakan formal konstitusional karena telah mengikuti penafsiran konstitusional yang terkandung dalam Putusan MK.

Tindakan KPU yang sampai saat ini menerapkan ketentuan larangan calon anggota DPD sebagai pengurus partai politik sejak Pemilu 2019 dan menolak memasukan calon anggota DPD yang masih sebagai pengurus partai politik dalam DCT Pemilu tahun 2019, sesungguhnya merupakan penerapan respons konstitusional yakni mengikuti terhadap Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018.Pada saat yang bersamaan, tindakan KPU sekaligus mengabaikan terhadap Putusan MA Nomor 65/P/HUM/2018, Putusan PTUN Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT, dan Putusan Bawaslu Nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00/XII/2018.Respons KPU terhadap Putusan MK tersebut merupakan respons yang konstitusional, karena Putusan MK memiliki objek dan dasar pengujian yang lebih tinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan.Ketika terjadi kontradiksi antara putusan, maka Putusan MK memiliki validitas atau keberlakuan hukum yang lebih tinggi pula dibandingkan dengan Putusan MA, Putusan PTUN, atau Putusan Bawaslu.Oleh karena itu, tindakan KPU yang konsisten mengikuti Putusan MK merupakan respons konstitusional yang memiliki justifikasi hukum dan konstitusi, sebagaimana juga telah dikuatkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), baik secara hukum maupun etik.

Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang dapat dipertimbangkan:. . 1. Mengkaji lebih lanjut implikasi konstitusional dari keputusan KPU dalam menerapkan larangan calon anggota DPD sebagai pengurus partai politik sejak Pemilu 2019. Penelitian ini dapat fokus pada dampak keputusan KPU terhadap representasi politik dan kedaerahan, serta bagaimana keputusan tersebut mempengaruhi dinamika politik di tingkat daerah.. . 2. Meneliti bagaimana respons konstitusional yang seharusnya dilakukan oleh lembaga negara lain, seperti Mahkamah Agung, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum, dalam menindaklanjuti Putusan MK berdasarkan doktrin respons terhadap putusan dan validitas norma. Penelitian ini dapat mengeksplorasi bagaimana lembaga-lembaga tersebut dapat bekerja sama dan saling memahami batasan kewenangannya untuk menghindari kontradiksi putusan di masa mendatang.. . 3. Menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi implementasi putusan MK, terutama dalam hal komunikasi dan koordinasi antara lembaga-lembaga negara. Penelitian ini dapat menyelidiki bagaimana komunikasi yang efektif dan kolaborasi antarlembaga dapat meningkatkan efektivitas dan konsistensi implementasi putusan MK, serta mengurangi potensi kontradiksi putusan di masa depan.

Read online
File size533.4 KB
Pages27
DMCAReport

Related /

ads-block-test