MKRIMKRI
Jurnal KonstitusiJurnal KonstitusiPancasila memiliki posisi khusus dalam UUD 1945, selain Pasal 37 ayat (5) UUD 1945 yang menyatakan, khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan, Pancasila yang narasinya terdapat dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945 merupakan salah satu norma konstitusi yang tidak dapat diubah. Hal ini dikarenakan Pasal 37 ayat (1) UUD 1945 menyatakan hanya pasal-pasal UUD 1945 yang dapat diubah, sedangkan Pembukaan UUD 1945 bukanlah termasuk pasal UUD 1945. Tulisan ini bermaksud untuk mengetahui kaitan antara kedudukan Pancasila dalam ketatanegaraan Indonesia dan keberadaannya sebagai norma konstitusi yang tidak dapat diubah. Lebih lanjut, tulisan ini akan melihat konteks sejarah penentuan Pancasila sebagai dasar negara dan upaya untuk memasukan Pancasila dalam pasal UUD 1945. Selain itu, tulisan ini akan mengkaji putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebut Pancasila sebagai sumber hukum dan dasar negara.
Pancasila sebagai jargon politik belum pernah disebutkan dalam kerangka formal sebagai dasar negara.Upaya menaruh Pancasila dalam pasal-pasal UUD 1945 sebenarnya telah diusulkan dan coba dilakukan akan tetapi mengalami kegagalan dalam proses perubahan UUD 1945.Akan tetapi Pancasila memiliki posisi khusus dalam UUD 1945, selain Pasal 37 ayat (5) UUD 1945 yang menyatakan, khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan, Pancasila yang narasinya terdapat dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945 merupakan salah satu norma konstitusi yang tidak dapat diubah.Hal ini dikarenakan Pasal 37 ayat (1) UUD 1945 menyatakan hanya pasal-pasal UUD 1945 yang dapat diubah, sedangkan Pembukaan UUD 1945 bukanlah termasuk pasal UUD 1945.Dalam konteks peraturan perundang-undangan, Mahkamah Konstitusi sendiri memberi penegasan dalam Putusan 82/PUU-XVI/2018 dengan menyatakan bahwa menempatkan Pancasila sebagai dasar negara dalam hierarki peraturan perundang-undangan, sekalipun letaknya di atas UUD 1945, justru akan merusak tatanan hukum karena sama artinya menjadikan Pancasila sebagai norma hukum yang memungkinkan untuk dapat dilakukan perubahan.
Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan bagian saran penelitian lanjutan, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang baru:. . 1. Mengkaji lebih lanjut tentang proses pembentukan Pasal 37 UUD 1945 dan implikasinya terhadap kedudukan Pancasila sebagai norma konstitusi yang tidak dapat diubah. Penelitian ini dapat fokus pada analisis sejarah dan konteks sosial-politik saat itu.. . 2. Meneliti upaya-upaya yang telah dilakukan untuk memasukkan Pancasila dalam pasal-pasal UUD 1945, termasuk analisis terhadap usulan-usulan yang diajukan oleh Tim Ahli Bidang Politik dan Hukum BP MPR. Penelitian ini dapat mengungkap alasan-alasan mengapa usulan-usulan tersebut tidak berhasil dan implikasinya terhadap kedudukan Pancasila sebagai dasar negara.. . 3. Melakukan studi komparatif tentang konstitusi-konstitusi negara lain yang memiliki norma-norma yang tidak dapat diubah, seperti negara-negara demokrasi lainnya. Penelitian ini dapat mengidentifikasi faktor-faktor yang mendorong atau menghambat perubahan norma-norma tersebut, serta implikasinya terhadap sistem ketatanegaraan negara yang bersangkutan.
| File size | 443.24 KB |
| Pages | 21 |
| DMCA | Report |
Related /
MEJAILMIAHMEJAILMIAH Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban hukum terhadap pondok pesantren yang mengabaikan korban kekerasan seksualPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban hukum terhadap pondok pesantren yang mengabaikan korban kekerasan seksual
DINASTIRESDINASTIRES Temuan menunjukkan bahwa model serentak sebelumnya tidak efektif, model baru memiliki dasar konstitusional yang kuat, dan solusi paling rasional untukTemuan menunjukkan bahwa model serentak sebelumnya tidak efektif, model baru memiliki dasar konstitusional yang kuat, dan solusi paling rasional untuk
UMPRUMPR Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada 2025 terbukti rentan terhadap politisasi dan tantangan, meskipun dirancang sebagai instrumen korektif untukPemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada 2025 terbukti rentan terhadap politisasi dan tantangan, meskipun dirancang sebagai instrumen korektif untuk
UNTAG BANYUWANGIUNTAG BANYUWANGI Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan analisis peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi hak masyarakatMetode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan analisis peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi hak masyarakat
UNTAG BANYUWANGIUNTAG BANYUWANGI Pada kasus pidana yang dilakukan anak yang berusia di bawah 12 tahun, salah satu alternatif penyelesaian perkara yang digunakan adalah diversi. PermasalahanPada kasus pidana yang dilakukan anak yang berusia di bawah 12 tahun, salah satu alternatif penyelesaian perkara yang digunakan adalah diversi. Permasalahan
IAIN LANGSAIAIN LANGSA Ekspansi peraturan daerah bercorak syariah (perda syariah) dan pengaruh hukum Islam dalam peraturan perundang-undangan nasional menegaskan urgensi untukEkspansi peraturan daerah bercorak syariah (perda syariah) dan pengaruh hukum Islam dalam peraturan perundang-undangan nasional menegaskan urgensi untuk
MEJAILMIAHMEJAILMIAH Keterbatasan efektivitas dalam pemeriksaan perkara serta meningkatnya beban yudisial mendorong dialihkannya kewenangan tersebut kepada Mahkamah KonstitusiKeterbatasan efektivitas dalam pemeriksaan perkara serta meningkatnya beban yudisial mendorong dialihkannya kewenangan tersebut kepada Mahkamah Konstitusi
UM SURABAYAUM SURABAYA Meski kewenangan Pengadilan Agama telah mencakup seluruh bidang ekonomi syariah, minimnya perkara ekonomi syariah yang masuk ke Pengadilan Agama SingarajaMeski kewenangan Pengadilan Agama telah mencakup seluruh bidang ekonomi syariah, minimnya perkara ekonomi syariah yang masuk ke Pengadilan Agama Singaraja
Useful /
MKRIMKRI 6 Tahun 2014 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. dan menolak permohonan pemohon atas pengujian Pasal 50 ayat (1)6 Tahun 2014 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. dan menolak permohonan pemohon atas pengujian Pasal 50 ayat (1)
MKRIMKRI Salah satu poin penting yang diatur dalam perjanjian Helsinki terkait dengan penegakan hukum di Aceh adalah diberlakukannya Qanun dan Peradilan SyariyahSalah satu poin penting yang diatur dalam perjanjian Helsinki terkait dengan penegakan hukum di Aceh adalah diberlakukannya Qanun dan Peradilan Syariyah
MKRIMKRI Hal ini sering dikacaukan dalam praktek pembentukan dan pengujian undang-undang. Kedua hal tersebut justru menimbulkan ketidakpastian dan kegaduhan diHal ini sering dikacaukan dalam praktek pembentukan dan pengujian undang-undang. Kedua hal tersebut justru menimbulkan ketidakpastian dan kegaduhan di
MKRIMKRI Artikel ini mengkaji kontradiksi Putusan-Putusan tersebut dengan menggunakan tiga pisau analisis, yaitu: (1) finalitas putusan; (2) respons terhadap putusan;Artikel ini mengkaji kontradiksi Putusan-Putusan tersebut dengan menggunakan tiga pisau analisis, yaitu: (1) finalitas putusan; (2) respons terhadap putusan;