MKRIMKRI

Jurnal KonstitusiJurnal Konstitusi

Pancasila memiliki posisi khusus dalam UUD 1945, selain Pasal 37 ayat (5) UUD 1945 yang menyatakan, khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan, Pancasila yang narasinya terdapat dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945 merupakan salah satu norma konstitusi yang tidak dapat diubah. Hal ini dikarenakan Pasal 37 ayat (1) UUD 1945 menyatakan hanya pasal-pasal UUD 1945 yang dapat diubah, sedangkan Pembukaan UUD 1945 bukanlah termasuk pasal UUD 1945. Tulisan ini bermaksud untuk mengetahui kaitan antara kedudukan Pancasila dalam ketatanegaraan Indonesia dan keberadaannya sebagai norma konstitusi yang tidak dapat diubah. Lebih lanjut, tulisan ini akan melihat konteks sejarah penentuan Pancasila sebagai dasar negara dan upaya untuk memasukan Pancasila dalam pasal UUD 1945. Selain itu, tulisan ini akan mengkaji putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebut Pancasila sebagai sumber hukum dan dasar negara.

Pancasila sebagai jargon politik belum pernah disebutkan dalam kerangka formal sebagai dasar negara.Upaya menaruh Pancasila dalam pasal-pasal UUD 1945 sebenarnya telah diusulkan dan coba dilakukan akan tetapi mengalami kegagalan dalam proses perubahan UUD 1945.Akan tetapi Pancasila memiliki posisi khusus dalam UUD 1945, selain Pasal 37 ayat (5) UUD 1945 yang menyatakan, khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan, Pancasila yang narasinya terdapat dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945 merupakan salah satu norma konstitusi yang tidak dapat diubah.Hal ini dikarenakan Pasal 37 ayat (1) UUD 1945 menyatakan hanya pasal-pasal UUD 1945 yang dapat diubah, sedangkan Pembukaan UUD 1945 bukanlah termasuk pasal UUD 1945.Dalam konteks peraturan perundang-undangan, Mahkamah Konstitusi sendiri memberi penegasan dalam Putusan 82/PUU-XVI/2018 dengan menyatakan bahwa menempatkan Pancasila sebagai dasar negara dalam hierarki peraturan perundang-undangan, sekalipun letaknya di atas UUD 1945, justru akan merusak tatanan hukum karena sama artinya menjadikan Pancasila sebagai norma hukum yang memungkinkan untuk dapat dilakukan perubahan.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan bagian saran penelitian lanjutan, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang baru:. . 1. Mengkaji lebih lanjut tentang proses pembentukan Pasal 37 UUD 1945 dan implikasinya terhadap kedudukan Pancasila sebagai norma konstitusi yang tidak dapat diubah. Penelitian ini dapat fokus pada analisis sejarah dan konteks sosial-politik saat itu.. . 2. Meneliti upaya-upaya yang telah dilakukan untuk memasukkan Pancasila dalam pasal-pasal UUD 1945, termasuk analisis terhadap usulan-usulan yang diajukan oleh Tim Ahli Bidang Politik dan Hukum BP MPR. Penelitian ini dapat mengungkap alasan-alasan mengapa usulan-usulan tersebut tidak berhasil dan implikasinya terhadap kedudukan Pancasila sebagai dasar negara.. . 3. Melakukan studi komparatif tentang konstitusi-konstitusi negara lain yang memiliki norma-norma yang tidak dapat diubah, seperti negara-negara demokrasi lainnya. Penelitian ini dapat mengidentifikasi faktor-faktor yang mendorong atau menghambat perubahan norma-norma tersebut, serta implikasinya terhadap sistem ketatanegaraan negara yang bersangkutan.

Read online
File size443.24 KB
Pages21
DMCAReport

Related /

ads-block-test