MKRIMKRI

Jurnal KonstitusiJurnal Konstitusi

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-XIV/2016 yang menolak perluasan makna zina yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi topik yang ramai diperdebatkan. Sebagian masyarakat berpendapat bahwa seharusnya Mahkamah Konstitusi berani melakukan terobosan hukum dalam isu yang sangat penting tersebut. Namun, Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat perluasan makna zina tersebut bukan ranah kewenangan mereka. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji lebih jauh argumentasi hukum (ratio decidendi) Mahkamah Konstitusi yang bersifat open legal policy dan bagaimana implikasinya terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan pendekatan undang-undang dan studi kasus terhadap beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang mengandung open legal policy. Secara konseptual penelitian ini juga akan membahas bagaimana implikasi putusan Mahkamah Konstitusi yang mengandung open legal policy terhadap sistem legislasi nasional.

Pertama, konsepsi open legal policy dalam putusan MK belum memiliki batasan yang jelas menurut konstitusi (UUD 1945), sehingga pengertian open legal policy dan negative legislature sering dikacaukan dalam praktek pembentukan dan pengujian undang-undang.Kedua, open legal policy dalam putusan MK juga menunjukkan bahwa di antara hakim Mahkamah Konstitusi telah terjadi tarik menarik penggunaan paradigma judicial activism maupun judicial restraints.Hal ini sering dikacaukan dalam praktek pembentukan dan pengujian undang-undang.Kedua hal tersebut justru menimbulkan ketidakpastian dan kegaduhan di masyarakat, selain ini lebih mempertimbangkan dinamika hukum masyarakat yang berkembang saat itu.

Berdasarkan hasil penelitian, disarankan untuk melakukan kajian lebih mendalam tentang desain model open legal policy dalam putusan Mahkamah Konstitusi dan implikasinya terhadap sistem legislasi nasional. Kajian ini bertujuan untuk memastikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi yang mengandung open legal policy konsisten dengan prinsip-prinsip konstitusi dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum. Selain itu, penelitian lanjutan juga dapat fokus pada implikasi pembentukan undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap tatanan ketatanegaraan, tatanan masyarakat, dan bangsa. Dengan demikian, dapat ditemukan solusi yang lebih efektif untuk mengatasi masalah-masalah yang timbul akibat ketidakjelasan tolok ukur Mahkamah Konstitusi dalam menerapkan open legal policy.

Read online
File size455.62 KB
Pages26
DMCAReport

Related /

ads-block-test