MKRIMKRI

Jurnal KonstitusiJurnal Konstitusi

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap hak konstitusional masyarakat dalam nilai hukum dalihan natolu sebagai bagian dari sistem hukum Indonesia untuk upaya penegakan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian normatif-empiris. Titik beratnya adalah penelitian kepustakaan (library research), sedangkan studi hukum sebagai kenyataan (perilaku) yang bersifat empiris dilakukan melalui penelitian terhadap perilaku atau pola tingkah laku masyarakat yang menerapkan nilai hukum dalihan natolu sebagai hukum yang hidup (living law). Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap hak masyarakat adat Batak Toba, dijamin secara konstitusional dalam Pasal 18 ayat (2) jo. Pasal 28 I ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia sepanjang masih eksis sebagai sub sistem hukum Indonesia juga sebagai identitas budaya dan hak masyarakat tradisional yang merupakan hak asasi manusia yang harus dihormati.

Perlindungan hukum terhadap eksistensi nilai hukum dalam dalihan natolu sebagai hak masyarakat adat Batak Toba, dijamin secara konstitusional dalam Pasal 18 ayat (2) jo.Pasal 28 I ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia sebagai sub sistem dari hukum nasional dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan identitas budaya hak masyarakat tradisional yang dihormati sebagai hak asasi manusia sepanjang masih eksis.Eksistensi nilai-nilai dalam prinsip dalihan natolu, yaitu pertama, realitas pengakuan nilai hukum dalam prinsip dalihan natolu adat yang merupakan satuan kekerabatan yang terkandung dalam prinsip dalihan natolu sebagai dasar normatif dalam mengatur pola tingkah laku masyarakat manat mardongan tubu, elek marboru, somba marhula-hula.Kedua, nilai hukum dalam prinsip dalihan natolu dalam rangka menciptakan ketertiban dan kesejahteraan masyarakat Batak Toba.Ketiga, realitas berlakunya prinsip dalihan natolu sebagai sistem hukum, prinsip dalihan natolu mempunyai tata cara dan pembagian tugas yang tegas antara ketiga unsur kekeluargaan/kekerabatan dalam menyelesaikan konflik yang terjadi antara kerabat yang terikat dalam prinsip dalihan natolu didukung dengan adanya pengakuan negara secara konstitusional dan dikuatkan lagi dengan menjadikan masyarakat hukum adat sebagai pihak dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi.Selain itu, diimplementasikan dalam UU Kekuasaan Kehakiman yang mewajibkan hakim dan hakim konstitusi sebagai penegak hukum untuk selalu mengikuti perkembangan nilai-nilai hukum dan keadilan masyarakat dalam mengadili dan memutuskan perkara yang dihadapkan kepadanya.

Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif tentang penerapan prinsip dalihan natolu dalam penyelesaian konflik di masyarakat adat Batak Toba dengan sistem hukum adat di masyarakat adat lainnya di Indonesia. Selain itu, dapat juga dilakukan penelitian tentang peran lembaga adat dalam melindungi dan menerapkan prinsip dalihan natolu sebagai sistem nilai dalam masyarakat adat Batak Toba. Terakhir, penelitian tentang dampak penerapan prinsip dalihan natolu terhadap kesejahteraan dan ketertiban masyarakat adat Batak Toba dapat menjadi fokus penelitian selanjutnya.

Read online
File size464.72 KB
Pages22
DMCAReport

Related /

ads-block-test