DAARULHUDADAARULHUDA

Media Hukum Indonesia (MHI)Media Hukum Indonesia (MHI)

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kedudukan keputusan yang dikeluarkan oleh pengadilan adat dalam pembuktian peradilan perdata di Pengadilan Negeri. Penelitian dilakukan dengan metode doktrinal atau normatif dan menggunakan pendekatan konseptual. Metode penelitian normatif tidak hanya mengkaji hukum positive saja namun juga hukum adat sebagai hukum materil yang tumbuh dalam masyarakat. Penyelesaian sengketa perdata tidak hanya dilakukan dengan upaya hukum negara akan tetapi masyarakat adat sering menggunakan upaya sesuai hukum adat yang berlaku di tempatnya. Hasil dari penyelesaian sengketa melalui peradilan adat berupa keputusan, kemudian seperti apa kedudukan keputusan pengadilan adat dalam pembuktian peradilan perdata apabila dalam keputusannya belum diterima oleh pihak-pihak yang bersengketa sehingga memmbutuhkan upaya hukum melalui gugatan atau permohonan kepada Pengadilan Negeri.

Hukum perdata adat merupakan kumpulan norma yang bermuara dari adat yang hidup di dalam kehidupan masyarakat khususnya pada keperdataan.Adapun bagian-bagian hukum perdata adat antara lain.hukum perorangan, hukum kekeluargaan, hukum perkawinan, hukum waris, hukum hutang piutang dan masih ada beberapa lagi sesuai dengan hukum adat yang ada di suatu daerah.Harmonisasi yang ditimbulkan antara hukum perdata adat dengan hukum positif Indonesia yakni ada beberapa yang berbeda mulai dari asas, aliran hingga norma yang menjadi pembentuk hukum.Apabila terjadi sengketa atau permasalahan perdata dapat diselesaikan menggunakan hukum adat melalui peradilan adat.Pada hukum acara adat terdapat kelembagaan yang diberi istilah umumnya pengadilan adat atau sidang adat.Penegak hukum adat adalah tokoh atau kepala adat yang mana memiliki peran untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan jika terjadi sengketa atau pelanggaran hukum adat.Kompetensi absolut dan relatif pengadilan adat diatur dalam Pasal 51 UU No.Selanjutnya kepala atau tokoh adat menyelenggarakan peradilan adat dengan berprinsip pada hak asasi manusia dan musyawarah sehingga diharapkan dalam penyelesaian sengketa dapat terlaksana dengan perdamaian.Kemudian untuk keputusan pengadilan adat, kedudukannya untuk saat ini hanya sebagai sumber hukum bagi hakim dalam memeriksa suatu perkara.Namun apabila dikehendaki untuk dijadikan alat bukti maka keputusan pengadilan adat dapat diajukan kepda pengadilan negeri untuk mendapatkan pengakuan dari negara.

Untuk menjamin keberadaan hukum adat secara penuh dan mewujudkan amanat Pasal 18B UUD 1945, diperlukan kepastian hukum tentang kedudukan keputusan pengadilan adat. Pemerintah bersama lembaga legislative dari tingkat pusat dan daerah dapat membuat rancangan hukum acara perdata yang memberi kepastian hukum atas kedudukan keputusan pengadilan adat sebagai alat bukti yang sah. Hakim perlu mempertimbangkan keputusan pengadilan adat apakah dapat disetujui sepenuhnya, sebagian, atau ditolak seluruhnya. Selain itu, penelitian lanjutan dapat dilakukan untuk mengeksplorasi lebih lanjut tentang harmonisasi antara hukum perdata adat dan hukum positif Indonesia, serta peran dan kedudukan pengadilan adat dalam sistem peradilan perdata.

Read online
File size261.8 KB
Pages7
DMCAReport

Related /

ads-block-test