MKRIMKRI

Jurnal KonstitusiJurnal Konstitusi

Sistem peradilan pidana melingkupi wilayah formulasi, aplikasi, dan eksekusi. Proses aplikasi dipengaruhi besar oleh formulasi hukum acara pidana yang dikodifikasi ke dalam KUHAP. Sejak MK berdiri dengan kewenangan menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, KUHAP telah diuji beberapa kali di Mahkamah Konstitusi. Artikel ini memiliki tujuan untuk menelusuri, mengkaji, dan menjelaskan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi di bidang pengujian undang-undang yang berpengaruh terhadap perkembangan hukum pidana formil di Indonesia. Artikel ini disusun atas hasil penelitian hukum normatif yang menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Cara pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan, sedangkan alat pengumpulan data menggunakan studi dokumen. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan pemaparan secara deskriptif analitis.

Penelusuran Putusan Mahkamah Konstitusi yang dilakukan sejak tahun 2003 sampai dengan 2018 menunjukkan bahwa terdapat 32 (tiga puluh dua) permohonan uji materi terhadap hukum pidana formil.Namun demikian, hanya terdapat 13 (tiga belas) permohonan uji materi terhadap hukum pidana formil yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.Dengan demikian, sebanyak 19 (sembilan belas) permohonan uji materi terhadap hukum pidana formil tidak diterima atau ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.Sebagian besar yang diterima oleh Mahkamah Konstitusi, adalah berkaitan dengan KUHAP.Kebanyakan, putusan yang mengabulkan tersebut adalah untuk mempertegas berbagai definisi seperti definisi kata saksi, segera, setelah mulai diperiksa pengadilan, bukti yang cukup, bukti permulaan yang cukup, dan bukti permulaan.Selain daripada itu, terdapat juga putusan-putusan yang berpengaruh terhadap prosedur beracara, seperti penambahan kompetensi praperadilan, penghapusan PK yang dibatasi satu kali, dan adanya upaya hukum untuk putusan bebas.Perubahan-perubahan yang ada dalam hukum acara pidana ini harus diketahui penegak hukum, tidak hanya amar putusannya, namun juga pertimbangannya untuk memperkuat penegakan hukum di Indonesia.

Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, perlu dilakukan analisis lebih mendalam terhadap dampak putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sistem peradilan pidana Indonesia, khususnya dalam hal penerapan hukum pidana formil. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada studi kasus-kasus konkret yang menunjukkan pengaruh putusan Mahkamah Konstitusi terhadap praktik peradilan pidana di Indonesia. Ketiga, penelitian dapat mengeksplorasi implikasi putusan Mahkamah Konstitusi terhadap upaya penegakan hukum pidana formil di Indonesia, termasuk dalam hal koordinasi antara lembaga-lembaga penegak hukum.

Read online
File size439.48 KB
Pages22
DMCAReport

Related /

ads-block-test