MKRIMKRI

Jurnal KonstitusiJurnal Konstitusi

Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Konstitusi, permohonan yang berkaitan dengan perselisihan hasil pemilihan umum presiden terbagi ke dalam dua kategori, yaitu permohonan kuantitatif yang berkaitan dengan hasil perhitungan suara dan permohonan kualitatif yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedural atau ketidaksesuaian dalam penyelenggaraan pemilu. Meskipun Mahkamah Konstitusi lebih sering memutus perkara berdasarkan aspek kuantitatif, Mahkamah juga telah mempertimbangkan dalil-dalil kualitatif yang berkaitan dengan pelanggaran pemilu yang dapat merusak legitimasi proses pemilu. Penelitian ini mengkaji dinamika kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden serta tantangan yang dihadapinya dalam menegakkan prinsip keadilan pemilu. Penelitian ini menyimpulkan bahwa putusan yang tidak tegas, seperti dalam perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024, dapat melemahkan persepsi masyarakat terhadap legitimasi pemilu dan semakin menghambat terwujudnya keadilan pemilu. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi perlu memperkuat prosedur hukum yang jelas dan mencerminkan keadilan pemilu, sekaligus menjaga legitimasi demokrasi Indonesia.

Dinamisasi kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus perselisihan hasil Pilpres 2024 menunjukkan bahwa konstitusi tetap mendesain MK untuk menangani sengketa kuantitatif, namun praktiknya membuka ruang penilaian terhadap aspek kualitatif yang berkaitan dengan legitimasi proses pemilu.mayoritas hakim membatasi ruang MK agar tidak menjadi forum untuk semua persoalan pemilu, sementara tiga hakim mengusulkan perluasan pemeriksaan pelanggaran kualitatif.Kondisi ini menempatkan MK pada tarik-menarik antara kepastian hukum dan kebutuhan untuk mewujudkan keadilan pemilu substantif, sehingga diperlukan penegasan hukum acara PHPU Pilpres agar MK dapat menjalankan fungsi secara lebih tegas, konsisten, dan tetap menjaga legitimasi demokrasi.

Penelitian lanjutan dapat meneliti bagaimana mekanisme perundingan antara pihak pemohon dan Mahkamah Konstitusi dapat mempercepat penyelesaian sengketa kualitatif, melihat apakah model mediasi atau arbitrase dapat meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap putusan MK; menilai dampak penundaan penyelesaian sengketa Pilpres oleh lembaga lain sebelum MK, khususnya terkait kepercayaan publik dan partisipasi pemilih, serta mencarikan indikator yang dapat memprediksi kecepatan dan keadilan putusan MK; serta mengkaji efektivitas pelatihan dan pembekalan hakim MK dalam bidang hak asasi manusia dan prosedur pemilu, guna meningkatkan konsistensi dan ketentuan prosedural pada putusan PHPU sehingga lebih transparan dan mudah dipahami masyarakat.

  1. Sistem Keadilan Pemilu dalam Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu Serentak 2019 di Sumatera... doi.org/10.31078/jk1711Sistem Keadilan Pemilu dalam Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu Serentak 2019 di Sumatera doi 10 31078 jk1711
Read online
File size743.35 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test