STISABUZAIRISTISABUZAIRI

ASAASA

Pembentukan produk hukum di Indonesia, khususnya dalam bidang hukum keluarga, tidak dapat dilepaskan dari dinamika politik hukum yang sarat dengan tarik-menarik kepentingan ideologis, sosial, dan budaya. Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan contoh konkret bagaimana politik hukum bekerja dalam menghasilkan regulasi yang bersifat kompromistis. Perubahan usia minimal perkawinan dari 16 menjadi 19 tahun bagi perempuan merupakan respon terhadap putusan Mahkamah Konstitusi serta dorongan kuat masyarakat sipil dalam mengedepankan prinsip perlindungan anak dan kesetaraan gender. Karakter ini menunjukkan sifat hukum responsif, sebagaimana digagas oleh Nonet-Selznick, yang menekankan keterbukaan hukum terhadap aspirasi sosial. Namun demikian, keberadaan Pasal 7 ayat (2) yang masih memberikan ruang dispensasi perkawinan anak melalui pengadilan justru menegaskan sisi konservatif dari regulasi tersebut. Hal ini memperlihatkan adanya kontradiksi normatif: di satu sisi, negara berusaha mencegah perkawinan anak; di sisi lain, tetap menyediakan celah legalisasi praktik tersebut dengan dalih keadaan mendesak. Fenomena tersebut memperlihatkan bahwa produk hukum keluarga di Indonesia bukanlah entitas yang netral, melainkan hasil negosiasi politik yang kompleks antara negara, lembaga yudikatif, ormas keagamaan, dan masyarakat sipil. Dengan demikian, karakter hukum keluarga Indonesia dapat dikatakan bersifat dualistis—responsif dalam proses pembentukan, tetapi konservatif dalam implementasi norma. Studi ini menegaskan bahwa pemahaman politik hukum sangat penting untuk menilai sejauh mana regulasi keluarga dapat benar-benar mendorong keadilan substantif, perlindungan hak asasi, serta kesetaraan gender dalam masyarakat.

Pembentukan produk hukum keluarga di Indonesia mencerminkan dinamika politik hukum yang kompleks.Proses legislasi dipengaruhi oleh tarik-menarik kepentingan aktor seperti negara, DPR, Mahkamah Konstitusi, dan masyarakat.16 Tahun 2019 menunjukkan sifat responsif melalui penyesuaian usia perkawinan, tetapi masih memiliki ketentuan konservatif seperti dispensasi perkawinan anak.Hal ini mencerminkan kontradiksi antara upaya perlindungan anak dan pemertahankan norma tradisional.Karakter hukum keluarga Indonesia bersifat dualistis, responsif dalam pembentukan namun konservatif dalam implementasi.Pemahaman politik hukum penting untuk mengevaluasi keberhasilan regulasi dalam mendorong keadilan dan kesetaraan.

Penelitian lanjutan dapat mengkaji dampak putusan Mahkamah Konstitusi terhadap reformasi hukum keluarga, menganalisis efektivitas ketentuan dispensasi perkawinan dalam mencegah pernikahan dini, serta mengevaluasi peran organisasi masyarakat keagamaan dalam memengaruhi dinamika politik hukum. Penelitian ini perlu menggabungkan pendekatan kualitatif dan kuantitatif untuk memahami interaksi antara norma hukum, nilai sosial, dan kebijakan publik dalam konteks Indonesia.

Read online
File size474.17 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test