JPTAMJPTAM

Jurnal Pendidikan TambusaiJurnal Pendidikan Tambusai

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak-hak tenaga kerja atas pembagian hutang harta pailit dan sinkronisasi antara Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan peraturan perundang-undangan lainnya dalam mengatur hak-hak tenaga kerja atas pembagian utang harta pailit serta penerapan perlindungan hukum terhadap hak-hak tenaga kerja atas pembagian utang harta pailit. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sinkronisasi Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan ketentuan-ketentuan lainnya dalam penafsiran hukum telah diputuskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No.18/PUU-VI/2008 dan No.67/PUU-XI/2013 bahwa pembayaran upah tenaga kerja harus didahulukan daripada tagihan negara dan kreditor separatis sedangkan uang pesangon dan hak yang lainnya diberikan setelah pemenuhan tagihan kreditor separatis. Kreditor preferen didahulukan dari hasil penjualan boedel pailit yang didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 95 Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana yang telah diubah dari ketentuan yang diatur dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 49 dan Pasal 50 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan mengatur hak-hak tenaga kerja atas pembagian utang harta pailit sesuai hierarki yang berlaku.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dengan peraturan lainnya telah diputuskan melalui putusan Mahkamah Konstitusi No.67/PUU-XI/2013, yang menekankan prioritas pembayaran upah tenaga kerja.Penerapan hukum dalam proses kepailitan harus mengutamakan UU No.37 Tahun 2004, namun tetap mempertimbangkan ketentuan lain yang mengatur hak kreditor.

Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam mengenai efektivitas implementasi putusan Mahkamah Konstitusi dalam praktik kepailitan, khususnya terkait dengan prioritas pembayaran upah tenaga kerja dibandingkan dengan tagihan kreditor separatis. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada analisis komparatif mengenai pengaturan hak-hak tenaga kerja dalam proses kepailitan di Indonesia dengan negara-negara lain yang memiliki sistem hukum yang berbeda, untuk mengidentifikasi praktik terbaik yang dapat diadopsi. Ketiga, penelitian lanjutan dapat mengkaji dampak kepailitan terhadap kesejahteraan sosial dan ekonomi tenaga kerja, termasuk dampak psikologis dan sosial yang mungkin timbul, serta merumuskan rekomendasi kebijakan untuk meminimalkan dampak negatif tersebut. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan hukum kepailitan yang lebih adil dan berpihak pada kepentingan tenaga kerja, serta meningkatkan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak pekerja dalam situasi kepailitan.

Read online
File size191.71 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test