UWPUWP

Wijaya Putra Law ReviewWijaya Putra Law Review

Kaitannya dengan salah satu dari tujuan hukum, yaitu untuk memberikan manfaat untuk banyak orang, sehingga dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Investasi Asing, juga memberikan manfaat besar bagi negara tuan rumah dalam memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat, gandakan ketenagaan di ekonomi lokal, memberikan sisa dalam pindah teknologi dan peralatan, memberikan jalan atau jalur pemasaran yang dapat ditelusuri oleh pengusaha lokal untuk produk ekspor, serta masih berkontribusi untuk valuta asing dan pajak sebagai penghasilan negara, lebih tahan terhadap fluktuasi bunga dan mata uang asing, serta memberikan perlindungan politik dan keamanan daerah karena bila investor datang dari negara yang kuat, asisten keamanan juga akan diberikan. Pembebasan sektor investasi, terutama investasi asing, sebenarnya telah ada sebelum dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Investasi. Tujuan ini terlihat dari berbagai peraturan yang ada di Indonesia, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Listrik. Sejumlah peraturan ini menunjukkan bahwa hak kontrol negara terhadap kehidupan rakyat yang ditetapkan oleh UUD 1945 telah dirampas oleh peraturan yang tidak sejalan dengan peruntukan tersebut. Sebenarnya, UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Investasi dikeluarkan dalam rangka melaksanakan mandat Pasal 33 UUD 1945. Oleh karena itu, pembukaan investasi asing di sektor sektor produksi yang mengendalikan kehidupan banyak orang tentu berlawanan dengan konsep hak kontrol negara yang ditetapkan oleh Pasal 33 UUD 1945.

Investasi asing di Indonesia telah ada sejak zaman kolonial dan tercipta Undang-Undang No.1 Tahun 1967 tentang Investasi Asing, yang kemudian diperbaharui dengan Undang-Undang No.Namun, kini banyak investor asing yang mengelola sektor produksi yang menyangkut kehidupan banyak orang, sesuai Pasal 33 UUD 1945, yang merupakan kewenangan negara.Oleh karena itu, diperlukan peranan BUMN untuk lebih aktif masuk dalam mengelola sektor produksi tersebut.Ini dapat dilakukan dengan memperkuat posisi BUMN dalam kontrak kerja sama dengan investor asing dalam mengatur sektor-sektor produksi yang menyangkut kehidupan banyak orang.

Untuk menjawab bagaimana peran BUMN dalam mempersempit kawasan sektor produksi yang disahkan oleh pemerintah di Indonesia, perlu dilakukan penelitian mengenai dampak negatif jangka panjang dari investasi asing terhadap perekonomian nasional. Penelitian itu bisa mengevaluasi peran BUMN yang aktif dalam sektor strategis Indonesia dan bagaimana perubahan dalam sektor sektor seperti minyak dan gas, listrik, pengelolaan sumber daya alam, serta pembangunan infrastruktur. Ini juga bisa meneliti dampak investasi asing ini terhadap kebijakan pemerintah terhadap pengembangan bisnis mikro, kecil, dan menengah. Selain itu, perlu diteliti bagaimana kebijakan pemerintah meliputi kebutuhan aspek lingkungan dalam kemitraan dengan investor asing, serta bagaimana model pengembangan kerjasama BUMN dengan investor asing nantinya akan menjadi pelaku ekonomi yang lebih etis dan idéalnya akan memberikan manfaat yang lebih besar bagi rakyat Indonesia. Dengan penelitian lebih lanjut, pembuatan kebijakan yang lebih baik akan dapat dilaksanakan nantinya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Read online
File size776.43 KB
Pages24
DMCAReport

Related /

ads-block-test