DINASTIRESDINASTIRES

Journal of Law, Politic and HumanitiesJournal of Law, Politic and Humanities

Indonesia merupakan negara konstitusional (Rechtsstaat) yang menjunjung nilai-nilai norma hukum berbasis perundang‑undangan. Negara ini memiliki norma hukum tertinggi, yaitu Pancasila dan Undang‑Undang Dasar 1945, sehingga seluruh bentuk legislasi harus tidak bertentangan dengan UUD 1945. Sistem konstitusional Indonesia mengalami perubahan signifikan, terutama dengan pelaksanaan pemilihan langsung dan serentak pada era reformasi yang dimulai pada 17 April 2019, yang menjadi tonggak sejarah proses pemilu di Indonesia. Perubahan ini merupakan implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 14/PUU‑XI/2013 terkait uji materiil Undang‑Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden oleh rakyat secara langsung. Rancangan pelaksanaan pemilu serentak pada tahun 2024 telah diatur dalam Undang‑Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang‑Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang‑Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang‑Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Kedua undang‑undang tersebut mengamanatkan bahwa pada tahun 2024 pemilihan akan dilaksanakan secara serentak dalam satu tahun, meliputi pemilihan Presiden‑Wakil Presiden, pemilihan legislatif, dan pemilihan kepala daerah. Selain itu, masih terdapat ketentuan ambang batas presiden yang telah diberlakukan sejak pemilu 2004.

Indonesia telah memasuki tahun ke-24 pasca reformasi 1998, dengan sejarah demokrasi yang dinamis dan kembali menegakkan prinsip-prinsip demokrasi langsung, kebebasan pers, desentralisasi, serta hak dasar warga.Partisipasi masyarakat dalam pemilu terus meningkat, menunjukkan kemajuan signifikan dalam kehidupan demokratis.Oleh karena itu KPU, Bawaslu, dan DPR RI perlu mengevaluasi kembali pelaksanaan pemilihan serentak Presiden‑Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD, dan Pemilu Umum 2024 agar dapat dilaksanakan secara demokratis dan akuntabel.

Penelitian selanjutnya dapat mengkaji secara empiris bagaimana penerapan ambang batas presiden memengaruhi fragmentasi partai politik serta keberagaman calon yang dapat bersaing dalam pemilihan umum, sehingga dapat menilai apakah ambang tersebut memperkuat atau menghambat representasi demokratis. Selanjutnya, studi perbandingan antara pemilihan serentak dan pemilihan bertahap dapat dilakukan untuk mengidentifikasi perbedaan tingkat partisipasi pemilih, kepuasan publik, serta potensi risiko logistik, yang dapat memberikan dasar kebijakan bagi penyempurnaan mekanisme pemilu di masa mendatang. Selain itu, analisis terhadap kapasitas institusional Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan DPR dalam menjamin keadilan, transparansi, dan akuntabilitas pada pemilihan serentak 2024 diperlukan, termasuk identifikasi tantangan operasional serta rekomendasi reformasi struktural yang dapat meningkatkan integritas proses pemilihan. Ketiga arah penelitian tersebut diharapkan dapat memperkaya literatur pemilihan umum Indonesia dan memberikan kontribusi praktis bagi pembuat kebijakan dalam mewujudkan pemilu yang lebih demokratis, inklusif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pendekatan metodologis yang dapat dipertimbangkan meliputi analisis kuantitatif data pemilu terdahulu, survei persepsi publik, serta wawancara mendalam dengan para pemangku kepentingan.

  1. Vol. 2 No. 4 (2022): (JLPH) Journal of Law, Politic and Humanities (August 2022) | Journal of Law, Politic... dinastires.org/JLPH/issue/view/23Vol 2 No 4 2022 JLPH Journal of Law Politic and Humanities August 2022 Journal of Law Politic dinastires JLPH issue view 23
  2. Vol. 3 No. 2 (2023): (JLPH) Journal of Law, Politic and Humanities (February 2023) | Journal of Law,... doi.org/10.38035/jlph.v3i2Vol 3 No 2 2023 JLPH Journal of Law Politic and Humanities February 2023 Journal of Law doi 10 38035 jlph v3i2
Read online
File size200.38 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test